Tuesday, 27 October 2015

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL


A.    Pengertian HPI
Hukum Perdata Internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara pelaku hukum yang msing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
Berikut pengertian HPI menurut beberapa ahli :
·               Prof. R.H. Graveson           
Conflict of Laws atau Hukum Perdata Internasional adalah bidang hukum yang berkenaan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta relevan yang menunjukkan perkaitan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena aspek teritorial maupun aspek subjek hukumnya, dan karena itu menimbulkan pertanyaan tentang penerapan hukum sendiri atau hukum lain (yang biasanya asing), atau masalah pelaksanaan yurisdiksi badan pengadilan sendiri atau badan pengadilan asing.
·               Prof. Van Brakel
Hukum Perdata Internasional adalah hukum nasional yang dibuat untuk hubungan-hubungan hukum internasional.
·               Prof. Sudargo Gautama
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa antara warga(-warga) negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.
·               Prof. J.G. Sauveplanne
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum perdata yang mengandung elemen-elemen internasional dan hubungan-hubungan hukum yang memiliki kaitan dengan negara-negara asing sehingga dapat menimbulkan pertanyaan apakah penundukan langsung ke arah hukum asing itu tanpa harus menundukkan diri pada hukum intern (Belanda).
·               Prof. Sunaryati Hartono
Hukum Perdata Internasional mengatur setiap peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik di bidang hukum publik maupun hukum privat. Inti dari HPI adalah pergaulan hidup masyarakat internasional, maka HPI dapat disebut sebagai hukum pergaulan internasional.
·               Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas Negara.

B.    Sejarah Umum Perkembangan HPI
Asas-asas dan pola berpikir HPI sudah dapat dijumpai dan tumbuh di dalam pergaulan masyarakat di masa Kekaisaran Romawi (abad ke-2 SM s/d abad ke-6 SM) seiring dengan pertumbuhan kebudayaan Barat (western civilization) di Eropa Daratan.
Berikut ini penjelasan pola penyelesaian perkara-perkara HPI di pelbagai periode waktu sampai dengan abad ke-19 di Eropa Daratan.

1.      MASA KEKAISARAN ROMAWI
(Abad ke-2 SM s/d Abad ke-6 SM)
Masa Kekaisaran Romawi dapat dianggap sebagai awal perkembangan HPI. Pada masa ini pola hubungan internasional dalam wujud sederhana sudah mulai tampak dengan adanya hubungan-hubungan antara :
a.       Warga (cives) Romawi dengan penduduk propinsi-propinsi atau Municipia (untuk wilayah di Italia, kecuali Roma) yang menjadi bagian dari wilayah kekaisaran karena pendudukan. Penduduk asli propinsi-propinsi ini dianggap sebagai orang asing, dan ditundukkan pada hukum mereka sendiri.
b.      Penduduk propinsi atau orang asing yang berhubungan satu sama lain di wilayah kekaisaran Romawi, sehingga masing-masing pihak dapat dianggap sebagai subjek hukum dari beberapa yurisdiksi yang berbeda.
Untuk menyelesaikan sengketa dalam hubungan-hubungan tersebut, dibentuk peradilan khusus yang disebut Praetor Peregrinis.
Yang diberlakukan oleh hakim Praetor Peregrinis adalah hukum yang dibuat untuk para cives Romawi, yaitu Ius Civile, tetapi yang telah disesuaikan untuk kebutuhan pergaulan “antar bangsa”, yang kemudian berkembang menjadi Ius Gentium.
Ius Gentium terdiri dari :
a.       Ius Privatuum, mengatur persoalan-persoalan hukum orang-perorangan.         
Ius Privatuum inilah yang menjadi cikal bakal HPI yang berkembang dalam tradisi Eropa Kontinental.
b.      Ius Publicum, mengatur persoalan-persoalan kewenangan negara sebagai kekuasaan publik.
Ius Publicum berkembang menjadi sekumpulan asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara Kekaisaran Romawi dengan negara-negara lain (cikal bakal Hukum Internasional Publik).
Prinsip HPI pada masa ini dilandasi asas teritorial, artinya perkara-perkara yang menyangkut warga-warga propinsi tunduk pada Ius Gentium sebagai bagian dari hukum kekaisaran.
Asas-asas HPI yang tumbuh dan berkembang pada masa ini dan menjadi asas-asas penting HPI modern :
n  Asas Lex Rei Sitae (Lex Situs)
Perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak (immovable) tunduk pada hukum dari tempat benda itu berada/terletak.
n  Asas Lex Domicili
Hak dan kewajiban perorangan harus diatur oleh hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.
n  Asas Lex Loci Contractus
Terhadap perjanjian-perjanjian berlaku hukum dari tempat pembuatan perjanjian.
2.      MASA PERTUMBUHAN ASAS PERSONAL HPI
(Abad ke-6 s/d Abad ke-10)
Pada akhir abad ke-6 Kekaisaran Romawi ditaklukkan oleh bangsa-bangsa barbar dari wilayah-wilayah bekas propinsi-propinsi jajahan Romawi.
Wilayah bekas jajaran Romawi diduduki oleh pelbagai suku bangsa yang dibedakan secara genealogis dan bukan territorial.
Masing-masing suku bangsa memberlakukan kaidah-kaidah hukum adat, hukum personal, hukum keluarga serta hukum agama mereka.
Dalam menyelesaikan sengketa antar suku bangsa, ditetapkan terlebih dahulu sistem-sistem hukum adat mana yang relevan dengan perkara, kemudian baru dipilih hukum mana yang harus diberlakukan.
Tumbuh beberapa prinsip HPI yang dibuat atas dasar asas Genealogis :
a.       Asas umum yang menetapkan bahwa dalam setiap proses penyelesaian hukum, maka hukum yang digunakan adalah hukum dari pihak tergugat;
b.      Penetapan kemampuan untuk membuat perjanjian bagi seseorang harus dilakukan berdasarkan hukum personal dari masing-masing pihak;
c.       Proses pewarisan harus dilangsungkan berdasarkan hukum personal dari pihak pewaris;
d.      Peralihan hak atas benda harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dari pihak transferor;
e.       Penyelesaian perkara tentang Perbuatan Melawan Hukum harus dilakukan berdasarkan  hukum dari pihak pelaku perbuatan yang melanggar hukum;
f.        Pengesahan suatu perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum dari pihak suami.

3.      PERTUMBUHAN ASAS TERITORIAL
(Abad ke-11 s/d Abad ke -12)
Pertumbuhan asas personal genealogis semakin sulit untuk dipertahankan mengingat terjadinya transformasi struktur masyarakat yang semakin condong ke arah masyarakat yang teritorialistik di seluruh wilayah Eropa.
2 Kawasan Eropa yang sangat mencolok proses transformasinya :
a.       Pertumbuhan di Eropa Utara
      Di kawasan ini (Jerman, Prancis, Inggris) masyarakat bertransformasi menjadi masyarakat teritorialistik melaui tumbuhnya kelompok-kelompok feodalistik. Unit-unit masyarakat yang berada di bawah kekuasaan feodal (tuan-tuan tanah) cenderung memberlakukan hukum mereka secara eksklusif.
      Tidak ada pengakuan terhadap hak-hak asing dan tidak ada perkembangan HPI yang berarti.
b.      Pertumbuhan di Eropa Selatan
      Transformasi berlangsung ke arah masyarakat teritorialistik disebabkan oleh pertumbuhan kota-kota perdagangan di Italia. Dasar ikatan manusia dikarenakan tempat kediaman di kota yang sama.
      Asas-asas hukum yang digunakan untuk menjawab perkara-perkara hukum perselisihan antara kota inilah yang dianggap sebagai pemicu tumbuhnya teori HPI yang penting, yang dikenal dengan sebutan teori Statuta.

4.      PERTUMBUHAN TEORI STATUTA
(Abad ke-13 s/d abad ke-15)
Di abad ke-14 s/d abad ke-15 penafsiran dan penyempurnaan terhadap kaidah2 hukum di dalam Corpus Iuris dilakuakn khusus untuk membangun asas-asas hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan hukum perselisihan (antarkota).
Dilakukan oleh kelompok Post Glossators, dengan memusatkan perhatian pada upaya mencari dasar hukum baru untuk menyelesaikan persoalan2 hukum yang melibatkan kewenangan hukum dari 2 / lebih kota.
à Muncul teori Statuta.
Dasar2 Teori Statuta
Tumbuhnya teori statuta diawali oleh seorang tokoh Post Glassator : Accursius yang mengatakan:
            “Bila seseorang yang berasa dari kota tertentu di Italia, digugat di sebuah kota lain, maka ia tidak dapat dituntut berdasarkan hukum dari kota lain itu, karena ia bukan subjek hukum dari kota lain itu”.
n  Gagasan Accursius menarik perhatian Bartolus de Sassoferato (Bapak HPI).
n  Bartolus mencetuskan Teori Statuta, yang dianggap sebagai teori pertama yang mendekati persoalan-persoalan hukum perselisihan secara metodik dan sistematik.
n  Upaya yang dilakukan oleh Bartolus :
a.       Mengembangkan asas2 yang dapat digunakan secara praktis untuk mementukan wilayah berlaku dari setiap aturan hukum yang berlaku di sebuah kota di Italia.
b.      Mengklasifikasi tentang jenis-jenis hubungan atau persoalan hukum apa saja yang mungkin dimasukkan ke dalam lingkup berlaku statuta2 sebuah kota.
c.       Menyimpulkan apakah statuta dari sebuah kota di Italia :
o   dapat diberlakukan juga bagi orang2 yang bukan warga kota         yang bersangkutan ?
o   dapat memiliki daya berlaku juga di wilayah kota yang bersangkutan (ekstra-teritorialitas) ?
Kesimpulan Teori Statuta :
1.      Statuta-statuta suatu kota dapat diklasifikasikan ke dalam 3 kelompok :
a.       Statuta Personalia    
Statuta-statuta yang berkenaan dengan kedudukan hukum atau status personal orang.
b.      Statuta Realia
Statuta-statuta yang berkenaan dengan status benda.
c.       Statuta Mixta
Statuta-statuta yang berkenaan dengan perbuatan-perbuatan hukum.
2.      Setiap jenis statuta dapat ditentukan ruang lingkup atau wilayah berlakunya secara tepat, yaitu :
a.   Statuta Personalia
Objek pengaturan     : orang dalam persoalan-persoalan hukum yang  menyangkut pribadi dan keluarga.
Lingkup berlaku        :    ekstra-teritorial, berlaku juga di luar wilayah.
Statuta personalia hanya berlaku terhadap warga kota yang berkediaman tetap di wilayah kota yang bersangkutan, namun statuta ini akan tetap melekat dan berlaku atas mereka, diamana pun mereka berada.
b.   Statuta Realia
Objek pengaturan     :  benda dan status hukum dari benda.
Lingkup berlaku        : prinsip territorial, hanya berlaku di dalam wilayah kota kekuasaan penguasa.
Statuta ini akan tetap berlaku terhadap siapa saja  (warga kota ataupuan pendatang / orang asing) yang berada dalam teritorial yang bersangkutan.
c.   Statuta Mixta
Ojek pengaturan        :   perbuatan-perbuatan hukum oleh subjek hukum atau perbuatan-perbuatan hukum terhadap benda-benda.
Lingkup berlaku        : prinsip teritorial, berlaku atas semua perbuatan hukum yang terjadi atau dilangsungkan dalam wilayah pengusaan kota.
Statuta ini berlaku terhadap siapa saja (warga kota ataupun pendatang / orang asing) yang berada di wilayah kota yang bersangkutan.


C.     Contoh Kasus HPI
Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.

Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seorang desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana, kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.
Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%.
Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebagai Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.

Kasus Posisi
Uraian posisi kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono adalah sebagai berikut:
a)     Penggugat adalah pemilik yang berhak atas Merek “VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE’, yang mana Merek-Merek tersebut telah dipakai, dipromosikan serta terdaftar di negara asalnya Italia sejak tahun 1989 dan terdaftar pula di 30 negara lebih, sehingga Merek penggugat berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Butir b Undang-undnag No.15 Tahun 2001 tentang Merek dikualifikasikan sebagai Merek Terkenal, di mana Merek yang disengketakan adalah Merek penggugat yang telah terdaftar pada kelas 9,18 dan 25.
b)     Tergugat tanpa seizin penggugat telah mendaftar Merek “V2 VERSI VERSUS” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek-merek penggugat dan Merek milik tergugat tersebut terdaftar dalam kelas yang sama dengan Merek-Merek milik penggugat.
c)      Bahwa tindakan tergugat tersebut merupakan itikad buruk yang hendak membonceng keterkenalan Merek-Merek milik penggugat sehingga tergugat dapat menikmati keuntungan ekonomi dengan mudah atas penjualan produksinya yang membonceng Merek milik penggugat, atas hal ini seharusnya permohonan pendaftaran Merek milik tergugat ditolak berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
Uraian posisi kasus di atas menunjukkan bahwa kasus ini merupakan pemboncengan atas Merek Terkenal yang dilakukan oleh warga negara nasional.

Fakta-faktanya :
·         Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia.
·         Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seorang desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana, kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.
·         Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia.
·         Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.
·         Penggugat adalah pemilik yang berhak atas Merek “VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE’, yang mana Merek-Merek tersebut telah dipakai, dipromosikan serta terdaftar di negara asalnya Italia sejak tahun 1989 dan terdaftar pula di 30 negara lebih, sehingga Merek penggugat berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Butir b Undang-undnag No.15 Tahun 2001 tentang Merek dikualifikasikan sebagai Merek Terkenal, di mana Merek yang disengketakan adalah Merek penggugat yang telah terdaftar pada kelas 9,18 dan 25.
·         Tergugat tanpa seizin penggugat telah mendaftar Merek “V2 VERSI VERSUS” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek-merek penggugat dan Merek milik tergugat tersebut terdaftar dalam kelas yang sama dengan Merek-Merek milik penggugat.
·         Bahwa tindakan tergugat tersebut merupakan itikad buruk yang hendak membonceng keterkenalan Merek-Merek milik penggugat sehingga tergugat dapat menikmati keuntungan ekonomi dengan mudah atas penjualan produksinya yang membonceng Merek milik penggugat, atas hal ini seharusnya permohonan pendaftaran Merek milik tergugat ditolak berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek

Titik Taut Primer :
Titik taut primer adalah faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang memperlihatkan bahwa kita berhadapan dengan peristiwa hukum perdata Internasional. Atau faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang memperlihatkan bahwa suatu hubungan atau peristiwa adalah peristiwa hukum perdata Internasional.
Dalam kasus ini titit taut primernya adalah kewarganegaraan yang berbeda dari para pihak, yaitu pihak penggugat Gianni Versace S.p.Aberkewarganegaraan Italia, dan pihak tergugat Sutardjo Jonoberkewarganegaraan Indonesia.

Titik Taut Sekunder :
Titik taut sekunder adalah faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang menentukan hukum Negara mana yang harus berlaku dalam suatu peristiwa hukum perdata internasional.
Dalam kasus ini titik taut sekundernya adalah Lex Loci Delicti Commisi (hukum tempat perbuatan melawan hukum dilakukan).

Hukum Yang Berlaku :

Dalam kasus ini hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia sebagai Lex Loci Delicti Commissi, karena perbuatan melawan hukum berupa penggunaan merek tanpa izin “V2 VERSI VERSUS”  yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal di dunia VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE’,dilakukan di wilayah Negara Indonesia. 

HUKUM ACARA PERDATA

Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Sumber Hukum Acara Perdata
a.      Pengertian Hukum Acara Perdata
Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli sebagai berikut :
1.      Abdul Kadir Muhammad
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.[1]

2.      Wirjono Projodikoro
Hukum Acara Perdata adalah rangkaian
peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.[2]

3.      Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah :
-          Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantaraan hakim.
-          Hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa sera memutusnya dan pelaksanan daripada putusannya.[3]

4.      Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata adalah Kesemua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.[4]

Jadi, Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara beracara perdata di pengadilan dengan proses yang diawali dengan diajukannya gugatan hingga pelaksanaan putusan hakim demi menjamin terwujud dan ditaatinya hukum perdata materiil menjadi kenyataan.

b.      Tujuan Hukum Acara Perdata
1.      Mencegah jangan terjadi main hakim sendiri (eigenrichtig)
2.      Mempertahanakan hukum perdata materiil
3.      Menjamin dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
Sehingga setiap orang dapat mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya dan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum perdata yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain dapat dituntut melalui pengadilan.

c.       Fungsi Hukum Acara Perdata
Fungsi hukum acara perdata yaitu mencegah terjadinya eigenrichting, sehingga tuntutan hukum harus sesuai dengan prosedur (due process of law).
d.  Sumber Hukum Acara Perdata[5]
Pada zaman Hindia Belanda:
a.      (RV) Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, disingkat R.V (Stb 1847 No. 52 dan Stb 1849 No. 63). Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa (pedoman jika diperlukan) (reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering)=== golongan Eropa
b.      HIR (Herzeine Indlandsch Reglement)===golongan Bumiputera daerah Jawa dan Madura
c.       RBg (Reglement voor de Buitengewesten)=== golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura.



Saat Ini:
a.      Het Herziene Indonesisch Reglement, disingkat H.I.R atau disebut juga Reglement Indonesia yang diperbaharui, disingkat (R.I.B) Stb. 1941 No. 44. ketentuan ini berlaku untuk pengadilan di daerah Jawa dan Madura.
b.      Rechtsreglement Buitengewesten, disingkat R. Bg atau Reglement untuk daerah seberang disingkat R.D.S Stb 1927 No.227. ketentuan ini berlaku untuk daerah di luar Jawa dan Madura
c.       Burgerlijk Wetboek (BW), Kitab Undang-undang Hukum Perdata ttg pembuktian dan daluarsa
d.       Wetboek van koop Handel en Faillissements Verordening (WvK), Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kepailitan.
e.       UU No. 20 Tahun 1947, ketentuan yang mengatur tentang upaya banding untuk daerah jawa dan Madura.
f.        UU No. 14 Tahun 1970, ketentuan yang mengatur tentang upaya banding untuk daerah Jawa dan Madura.
g.       UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan PP No. 9 tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaannya.
h.      UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA yang sudah dirubah denhan UU No. 5 tahun 2004 tentang MA.
i.        UU No 4 Tahun 2004 tentang Pokok Kehakiman
j.        UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
k.       Yurisprudensi.
l.        SEMA
m.    Hukum Adat
n.      Doktrin

d.      Sejarah HIR[6]
Perancang H.I.R. adalah Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung Tentara pada tahun 1846 di Batavia, yaitu Jhr. Mr. H.L. Wichers. Karena beliau diberi tugas merencanakan sebuah Reglement tentang administrasi polisi, acara perdata, dan acara pidana bagi golongan Indonesia oleh Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen tepatnya pada 5 Desember 1846.

Tahun 1847 rancangan selesai dibuat, tetapi J.J. Rochussen mengajukan keberatan yaitu pada Pasal 432 ayat (2) yang membolehkan pengadilan yang memeriksa perkara perdata untuk golongan Bumiputera menggunakan hukum acara perdata diperuntukkan untuk golongan Eropa. Rancangan itu terlalu sederhana karena tidak dimasukkannya lembaga-lembaga intervensi, kumulasi gugatan, penjaminan dan rekes civil. Akhirnya ditambahkan suau ketentuan penutup yang bersifat umum yang kini menjadi pasal 393 H.I.R. yang termuat dalam bab ke 15.


Sebelum tanggal 5 April 1848 hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan Gubernemen bagi golongan Bumiputera untuk kota-kota besar di Jawa adalah BrV (hukum acara bagi golongan Eropa). Untuk luar kota-kota besar Jawa digunakan beberapa pasal dalam Stb 1819-20.

Pada tanggal 5 April 1948, rancangan winchers diterima oleh gubernur Jenderal dan diumumkan dengan Stbl. 1848 No. 16 dengan sebutan Het Inlands Reglement (I.R.) dan mulai berlaku pada tanggala 1 Mei 1848.

Setelah melakukan perubahan dan penambahan maka rancangan itu ditetapkan dengan nama Inlandsch Reglement (IR) yang ditetapak dengan Stb 1848-16 dan disahkan dengan firman Raja No. 93 pada tanggal 29 September 1849 dengan Stb 1849-63. Oleh karena pengesahan ini, sifat H.I.R. menjadi Koninklijk besluit.

Tahun 1927 diberlakukan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) yaitu hukum acara perdata bagi golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura. Sebelumnya berlaku peraturan tentang susunan Kehakiman dan kebijaksanaan Pengadilan berupa Stb 1847 -23.

Pada Tahun 1941 terjadi perubahan nama I.R. menjadi HIR (Herzeine Indlansch Reglement) dengan Stb 1941-44 yang berlaku untuk Jawa dan Madura. Pada saat ini dengan Pasal 1 UUD 1945 yang telah diamandemen,  HIr dan RBg masih berlaku sampai saat ini. Setelah negara Indonesia merdeka dengan terjemahan H.I.R. yang telah dilakukan, maka H.I.R. disebut juga R.I.B. (Reglemen Indonesia Baru).

e.      Asas-Asas Umum Hukum Acara Perdata[7]
1.      Hakim Bersifat Menunggu
Prakarsa untuk mengajukan gugatan atau tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Jadi kalau tidak ada tuntutan hak atau gugatan, maka tidak ada pengadilan perdata. Sehingga hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.

2.      Hakim Pasif
Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersifat pasif, di mana ruang lingkup/hal pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh pihak-pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.

Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa hakim sama sekali tidak aktif. karena hakim selaku pemimpin sidang harus aktif, memimpin pemeriksaan perkara.

3.       Sifat Persidangan Yang Terbuka
Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya terbuka untuk umum, bahwa setiap orang dapat hadir dan mendengarkan pemeriksaan dipersidangan. Bilamana hakim lupa mengucapkan sidang terbuka untuk umum mengakibatkan putusan batal demi hukum. kecuali undang-undang menentukan lain persidangan dapat dilakukan dalam pintu tertutup.

4.      Mendengarkan Kedua Belah Pihak
Dalam hukum acara perdata kedua belah pihak wajib diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama.

5.      Putusan Harus Disertai Alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut,memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan-alasan yang dimaksud itu adalah sebagai pertanggungjawaban hukum kepada rakyat, karena itu memiliki nilai obyektif.

6.      Berperkara Dikenakan Biaya
Untuk berperkara perdata dikenakan biaya. Mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan perkara dengan cuma-cuma.

7.      Tidak ada keharusan mewakilkan
RIB tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung di hadapan para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya jika dikehendakinya.





DAFTAR PUSTAKA


------, UUD 1945 dan Amandemen, Fokusmedia, Bandung, 2009.

------, UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, 2009.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.


Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdatadi Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini, Jakarta,1988.

Retno Wulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2009.

R. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1994.


R. Subekti, Hukum Acara Perdata,  Bina Cipta, Bandung, 1982.


R. Tresna, Komentar HIR, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005.



Sudikno Mertokusumo, Hukum acara Perdata Indonesia, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1998.


Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1992.





[1]Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
[2] Wirjono Projodikoro, Hukum Acara di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1992.
[3] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta,1998, hlm.2.
[4] Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2009, hlm. 1.
[5] Sudikno Mertokusumo, op.cit., hlm.7
[6] Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, op.cit., hlm. 7
[7] Sudikno Mertokusumo, op.cit., hlm. 10.

Apa Itu Hukum?

Pada Kesempatan kali ini saya akan sedikit menjelaskan apa itu arti hukum.
    Sebagaimana dikatakan oleh Van Apeldoorn (dengan menyebutkan pendapat Kant), definisi hukum masih dicari-cari dan belum didapatkan, oleh karena hukum mencakup aneka  macam segi dan aspek, dan karena luasnya ruang lingkup hukum (L.J van Apeldoorn, 1966).
    Arti hukum dapat ditunjukkan pada cara-cara untuk merealisasikan hukum tersebut (P. Moedikdo, 1974), dan juga pada pengartian yang diberikan oleh masyarakat. Di dalam hal ini akan diusahakan untuk menjelaskan pengartian yang diberikan oleh masayrakat, yaitu (Purnadi Purbacaraka, 1975) :
  1. hukum sebagai ilmu pengetahuan,
  2. hukum sebagai disiplin,
  3. hukum sebagai kaedah,
  4. hukum sebagai tata hukum,
  5. hukum sebagai petugas (hukum),
  6. hukum sebagai keputusan penguasa,
  7. hukum sebagai proses pemerintahan,
  8. hukum sebagai perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur,
  9. hukum sebagai jalinan nilai-nilai.
   Mengemukakan pelbagai pengertian dari hukum sangatlah penting, agar supaya tidak terjadi kesimpang siuran di dalam mengadakan studi terhadap hukum. Dengan demikian akan dapat difahami, misalnya, mengapa penguasa biasanya menekankan pada ketertiban, yaitu antara lain, karena hukum diartikannya sebagai tata hukum. Juga akan dipahami mengapa pihak-pihak tertentu yang telah mendapatkan pendidikan (hukum) dinegara-negara Anglo Saxon akan menekankan hukum sebagai proses, oleh karena hukum terutama dilihatnya sebagai rangkaian keputusan-keputusan penguasa (yaitu, hakim). Apabila perbedaan pengartian tersebut senantiasa diperhatikan dan dipakai sebagai pedoman, maka kesimpang siuran maupun kesalah fahaman sebanyak mungkin akan dapat dihindari didalam studi terhadap hukum, termasuk pula penterapannya.

Dikutip dari pelajaran Pengantar Ilmu Hukum.
Sekian postingan saya, semoga bermanfaat :)

Saturday, 7 September 2013

PESEdit 2013 patch 6.0 FIX


Tak terasa PESEdittelah update kembali dengan versi terbaru’nya, yaitu PESEdit 2013 patch 6.0 . PESEdit adalah Patch perubahan dan update’an dari game yang terkenal terkemuka sepak bola yaitu Pro Evolution Soccer (PES).


PESEdit 2013 patch 6, terbaru ini telah menambahkan 600 + transfer musim panas baru dengan total lebih dari 3000 transfer musim panas. PESEdit 2013 Patch 6 ini telah menambahakn lebih dari 20 tim juga. Untuk informasi yang lebih lanjut, silahkan anda baca keterangan di bawah gambar. Selamat mendownload PESEdit 2013 patch 6 .
PESEdit 2013 Patch 6NEW FEATURES PESEDIT.COM 2013 PATCH 6.0
  • Transfers: ALL transfers up to September 3 (600+ new summer transfers since patch version 5.1; in total 3000+ summer transfers)
  • New kits: Ajaccio, Atletico, Barcelona, Bastia, Bayern München, Benfica, Bordeaux, Brescia, CSKA Moscow, Evian, Kiev, Kobenhabn, Kuban Krasnodar, Leverkusen, Lyon, Nacional Madeira, Olhanense, Pacos Ferreira, PAOK, Porto, Real Sociedad, Schalke, Vitoria Setubal
GENERAL FEATURES PESEDIT.COM 2013 PATCH
  • Added new 1st division leagues: Bundesliga, Primera Division Argentina, Liga MX,
  • Russian Premier League, Spor Toto Süper Lig, Superleague Greece, Raiffeisen Super League
  • Added new 2nd division leagues: 2. Bundesliga, Liga Adelante, Npower Championship, Serie B, Ligue 2, Brasileirão Série B, Primera B Nacional
  • Added other teams (Arminia Bielefeld, BATE Borisov, BSC Young Boys, Dnipro Dnipropetrovsk, FC Basel, KRC Genk, Metalist Kharkiv, Steaua Bucureşti, Videoton FC, Viktoria Plzen + Indonesia, Malaysia)
  • Correct kits for all Premier League, Liga ZON Sagres + all National & Classic Teams
  • 13-14 summer transfers set
  • Corrected names for fake players in unlicensed National teams and ML unlockable players
  • Faces: ~800 new faces (all fixed by PESEDIT)
  • Includes newest DLC 6.00 & game version 1.04
  • Scoreboard and stadium switch in selector (download stadiums here)
  • Removed blur
  • Fixed boots + accessories for a lot players (Premier League, Ligue 1, Eredivisie, Serie A, Liga BBVA, Bundesliga and many more)
Cara Install PESEdit.com Patch:
  1. Download kesemua file/part diatas dan Extract menggunakan software WinRAR. Cara extract, klik kanan pada file .part1, dan pilih ‘extract here’
  2. Delete folder “kitserver” dari folder dimana anda install games PES 2013 (C:\Program Files\KONAMI\Pro Evolution Soccer 2013) terlebih dahulu jika anda pernah install patch versi sebelumnya – skip langkah ini jika ini kali pertama ada install “PESEdit.com 2013 Patch”
  3. Kemudian double-click pada file installer.exe dan ikut langkah seterusnya. Pastikan anda memilih folder dimana anda install games PES 2013 (C://Program Files/Konami/…. ).
  4. Start game menggunakan pes2013.exe atau start menu folder “PESEdit.com 2013 Patch” atau melalui PESEdit Selector.
Note: Jika anda double-click pada shortcut, tapi PES2013 masih tidak boleh dibuka, klik kanan ‘Run as Administrator’
Download PESEdit 2013 patch 6.0 : Fix Link 7-09-2013
TusFiles 
PART 1 | PART 2 | PART 3
ShareBeast 
PART 1 | PART 2 | PART 3
PutLocker
PART 1 | PART 2 | PART 3

Avira Antivirus Premium + Internet Security 2013 13.0.0.4052 + Key 2017

Pasti anda sudah tidak asing lagi dengan software antivirus yang satu ini. Avira adalah software antivirus yang terpopuler dan realtime dalam menjaga pc kita. Dan menurut saya, Avira adalah software antivirus terbaik. Karena semua gerakan yang mencurigakan di PC kita akan terdeteksi dan terblokir secara otomatis, terutama virus berbahaya langsung terhapus.

Avira Antivirus Premium untuk menjaga isi dalam PC anda dari serangan virus dan Avira Internet Security untuk menjaga PC anda dari serangan virus internet. Beserta Keynya hingga tahun 2017! Oleh sebab itu sayang sekali apabila anda tidak mendownload Avira Antivirus Premium + Internet Security 2013 + Key 2017 ini. Langsung saja anda download Avira Internet Security 2013 13.0.0.4052 Final dan Avira Antivirus Premium 13.0.0.4052 Final beserta Keynya

key-2017
Features Avira Antivirus Premium :
  • Real-Time Protection: Monitors nonstop for viruses, worms, Trojans and more
  • AntiAd/Spyware: Shuts out online spies and annoying adware
  • Protection Cloud: Ultrafast scanning and immediate online identification of new malware
  • Network Drives: Malware scanning for shared folders
  • Rootkit Protection: Traps hidden malware that conventional antivirus doesn’t find
  • ProActive: Halts undiscovered threats by tracking their behavior
  • AHeAD Technology: Inspects unfamiliar code for suspicious signs
  • Browser Tracking Blocker: Stops web trackers from recording your activities
  • Website Safety Advisor: Rates the safety of all sites in your search results
  • Advanced Web Protection: Intercepts malicious websites before they load
  • AntiDrive-by: Blocks unwanted software downloads while you surf
  • Mail Protection: Keeps infected emails at a safe distance from your inbox
  • Social Networks: Extends parental supervision to Facebook and other social media
  • Quick Removal: Eliminates viruses in one click
  • Generic Repair: Removes all traces of a malware infection automatically
  • Rescue System: Jumpstarts your PC in an emergency
Features Avira Internet Security :
  • Real-Time Protection: Monitors nonstop for viruses, worms, Trojans and more
  • Protection Cloud: Ultrafast scanning and immediate online identification of new malware
  • Network Drives: Malware scanning for shared folders
  • Rootkit Protection: Traps hidden malware that conventional antivirus doesn’t find
  • ProActive: Halts undiscovered threats by tracking their behavior
  • AHeAD Technology: Inspects unfamiliar code for suspicious signs
  • AntiBot: Blocks hackers’ attempts to take over your computer
  • Backup System: Safeguards your data in case of an accident, hardware failure or theft
  • Advanced AntiPhishing: Proactively protects you against email scams
  • Advanced Web Protection: Intercepts malicious websites before they load
  • Mail Protection: Keeps infected emails at a safe distance from your inbox
  • FireWall: Forms a protective seal against intrusions (essential for wi-fi)
  • Social Networks: Extends parental supervision to Facebook and other social media
  • Security for Android: Missing phone recovery, privacy protection, unwanted call/SMS blocking and more
Cara Memasukkan Key :
  1. Install Avira Antivirus
  2. Pada saat Install Avira, pada tahap seperti gambar di bawah ini :

hbed key

  1. Klik kotak yang berwarna merah seperti di gambar.
  2. Arahkan kan ke file yang berformat/bernama HBED.KEY, Lalu klik next.
  3. Lanjutkan instalasi seperti biasa.
  4. elamat anda telah menggunakan Avira
Download :
Avira Internet Security 2013 13.0.0.4052 Final + Key 2017 – 119.78 MB
TusFiles | Putlocker | Sharebeast
Avira Antivirus Premium 2013 13.0.0.4052 Final + Key 2017 – 117.57 MB
TusFiles | Putlocker | Sharebeast
All Key Avira Antivirus Premium + Internet Security – 6.19 KB
TusFiles | Putlocker | Sharebeast