Tuesday 27 October 2015

Apa Itu Hukum?

Pada Kesempatan kali ini saya akan sedikit menjelaskan apa itu arti hukum.
    Sebagaimana dikatakan oleh Van Apeldoorn (dengan menyebutkan pendapat Kant), definisi hukum masih dicari-cari dan belum didapatkan, oleh karena hukum mencakup aneka  macam segi dan aspek, dan karena luasnya ruang lingkup hukum (L.J van Apeldoorn, 1966).
    Arti hukum dapat ditunjukkan pada cara-cara untuk merealisasikan hukum tersebut (P. Moedikdo, 1974), dan juga pada pengartian yang diberikan oleh masyarakat. Di dalam hal ini akan diusahakan untuk menjelaskan pengartian yang diberikan oleh masayrakat, yaitu (Purnadi Purbacaraka, 1975) :
  1. hukum sebagai ilmu pengetahuan,
  2. hukum sebagai disiplin,
  3. hukum sebagai kaedah,
  4. hukum sebagai tata hukum,
  5. hukum sebagai petugas (hukum),
  6. hukum sebagai keputusan penguasa,
  7. hukum sebagai proses pemerintahan,
  8. hukum sebagai perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur,
  9. hukum sebagai jalinan nilai-nilai.
   Mengemukakan pelbagai pengertian dari hukum sangatlah penting, agar supaya tidak terjadi kesimpang siuran di dalam mengadakan studi terhadap hukum. Dengan demikian akan dapat difahami, misalnya, mengapa penguasa biasanya menekankan pada ketertiban, yaitu antara lain, karena hukum diartikannya sebagai tata hukum. Juga akan dipahami mengapa pihak-pihak tertentu yang telah mendapatkan pendidikan (hukum) dinegara-negara Anglo Saxon akan menekankan hukum sebagai proses, oleh karena hukum terutama dilihatnya sebagai rangkaian keputusan-keputusan penguasa (yaitu, hakim). Apabila perbedaan pengartian tersebut senantiasa diperhatikan dan dipakai sebagai pedoman, maka kesimpang siuran maupun kesalah fahaman sebanyak mungkin akan dapat dihindari didalam studi terhadap hukum, termasuk pula penterapannya.

Dikutip dari pelajaran Pengantar Ilmu Hukum.
Sekian postingan saya, semoga bermanfaat :)

No comments:

Post a Comment