Thursday 29 October 2015

Bewaargeving (Penitipan)

Bewaargeving (Penitipan) diatur dalam pasal 1694 KUH Perdata/BW yaitu: "Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya."
>> Dalam Usaha, istilah kata "titipan kilat" tidaklah tepat, yang tepat ialah istilah angkutan kilat. Namun dalam masyarakat mereka lebih mengenal istilah titipan kilat.
>> Bewaargeving ini juga merupakan overeenkomst, tapi riil overeenkomst.
>> Objeknya kebendaan, artinya bukan kebendaan tertentu.

>> Bewaargeving ini juga ada macamnya, ada yang sejati. Jadi penitipan yang sejati, baik itu boleh dengan cuma-cuma maupun dengan upah. yang sejati ini objeknya hanya roerend (benda bergerak).
>> Kebendaan yang punya jangka waktu (contoh: buah-buahan), kebendaan tersebut bisa musnah karena mengalami perubahan. sehingga kebendaan itu tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
>> Penitipan terkait juga dengan pengusaha (contoh: Hotel), ia mempunyai tanggungjawab atas kebendaan yang dibawa oleh para tamu yang menginap. ini termasuk penitipan karena terpaksa. Kalau menginap di hotel tidak ada overeenkomst, tapi gabungan. Penyelenggara/pengusaha hotel itu bertanggungjawab tentang pencurian atau kerusakan kalau itu didalam lingkungan hotel terhadap kebendaan milik penginap yang dicuri oleh pelayan atau pegawai hotel. Namun penyelenggara tidak bertanggunjawab terhadap pencurian dengan kekerasan atau oleh orang lain (menurut KUH Perdata/BW).
>> Si penerima titipan tidak boleh secara yuridis mempergunakan barang yang dititipkan, kemudian tidak boleh menyelidiki kebendaan dalam suatu kotak yang tertutup atau sampul yang tersegel.
>> Si penerima titipan tidakboleh mengembalikan kebendaan itu kepada selain orang yang menitipkan, dan juga menuntut dari orang yang menitipkan suatu bukti terhadap si pemilik barang (orang yang menitipkan).
>> Barang yang dititipkan boleh dikembalikan kepada ahli waris apabila si penitip meninggal dunia namun harus dengan bukti bahwa memang benar ahli waris tersebut ada hubungan dengan si penitip barang.
>> Hak dari orang yang menitipkan hanya mengambil barang yang dia titipkan.


Materi diatas merupakan materi yang diberikan oleh bapak MOHJAN, SH,.M.Hum. pada mata kuliah Hukum Persetujuan Khusus..
Semoga bermanfaat :)

No comments:

Post a Comment