KOVENAN INTERNASIONAL
HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK
Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A
(XXI)
Tertanggal 16 Desember 1966, Terbuka untuk penandatangan,
ratifikasi dan aksesi
MUKADIMAH
Negara-negara Pihak pada Kovenan ini,
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak yang sama dan tak terpisahkan dari
seluruh anggota umat manusia merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.
Mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada setiap manusia.
Mengakui, bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, cita-cita manusia yang
bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politikdan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan,
hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan
politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara wajib untuk
memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia.
Menyadari, bahwa setiap manusia yang mempunyai kewajiban pada manusia lainnya dan terhadap
masyarakat di mana ia menjadi bagian, bertanggung jawab untuk memajukan dan mematuhi hak-hak
yang diakui dalam Kovenan ini.
Menyepakati, pasal-pasal berikut ini:
BAGIAN I
Pasal 1
1. Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas
untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan
budaya mereka.
2. Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat mengelola kekayaan dan sumber daya
alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi
internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun
tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.
3. Negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Wilayah Tanpa Pemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian, harus memajukan perwujudan hak untuk
menentukan nasib sendiri, dan harus menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAGIAN II
Pasal 2
1. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang
diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah
hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik
atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
2. Apabila belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lainnya yang ada, setiap
Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai
dengan proses konstitusinya dan dengan ketentuan - ketentuan dalam Kovenan ini, untuk menetapkan
ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lain yang diperlukan untuk memberlakuka hak-hak
yang diakui dalam Kovenan ini.
3. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji :
(a) Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini
dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan
oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi;
(b) Menjamin, bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hakhaknya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga
berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum Negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala
kemungkinan upaya penyelesaian peradilan;
(c) Menjamin, bahwa lembaga yang berwenang tersebut akan melaksanakan penyelesaian demikian
apabila dikabulkan.
Pasal 3
Negara Pihak Kovenan ini berjanji untuk menjaminhak-hak yang sederajat dari laki-laki dan
perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan ini.
Pasal 4
1. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, yang telah
diumumkan secara resmi, Negara-negara Pihak Kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah yang
mengurangi2 kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini, sejauh memang sangat
diperlukan dalam situasi darurat tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan
dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung
diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asalusul sosial.
2. Pengurangan kewajiban atas pasal-pasal 6, 7, 8 (ayat 1 dan 2), 11, 15, 16 dan 18 sama sekali tidak
dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan ini.
3. Setiap Negara Pihak Kovenan ini yang menggunakan hak untuk melakukan pengurangan tersebut
harus segera memberitahukannya kepada Negara-negara Pihak lainnya melalui perantaraan Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengenai ketentuan- ketentuan yang dikuranginya, dan
mengenai alasan-alasan pemberlakuannya. Pemberitahuan lebih lanjut, harus dilakukan melalui
perantara yang sama pada saat berakhirnya pengurangan tersebut.
Pasal 5
1. Tidak satupun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak pada suatu Negara,
kelompok atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditujukan untuk menghancurkan hak-hak
dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Kovenan ini, atau untuk membatasinya lebih daripada
yang telah ditetapkan dalam Kovenan ini.
2. Tidak diperkenankan adanya suatu pembatasanatau pengurangan hak-hak asasi manusia yang
mendasar diakui atau yang ada di suatu Negaraysng menjadi pihak dalam Kovenan ini menurut
hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan alasan bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak-hak
tersebut, atau mengakuinya sebagai hak yang lebih rendah sifatnya.
BAGIAN III
Pasal 6
1. Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi
oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
2. Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat
dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada
saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan dan Konvensi
tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida.Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas
dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang.
3. Apabila suatu perampasan kehidupan merupakan kejahatan Genosida, harus difahami, bahwa tidak
satu pun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan pada Negara yang menjadi Pihak dalam
Kovenan ini, untuk mengurangi kewajiban apapun yang telah dibebankan oleh ketentuan dalam
Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman bagi Kejahatan Genosida.
4. Setiap orang yang telah dijatuhi hukum mati berhak untuk memohon pengampunan atau
penggantian hukuman. Amnesti, pengampunan atau penggantian hukuman mati dapat diberikan dalam
semua kasus.
5. Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia
delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap perempuan yang tengah mengandung.
6. Tidak ada satu pun dalam Pasal ini yang boleh dipakai untuk menunda atau mencegah penghapusan
hukuman mati oleh Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini.
Pasal 7
Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak
manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek
eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas.
Pasal 8
1. Tidak seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya
harus dilarang;
2. Tidak seorang pun dapat diperhambakan.
3. (a) Tidak seorang pun dapat diwajibkan untuk melakukan kerja paksa atau kerja wajib;
(b) Ayat 3 (a) tidak boleh menghalangi pelaksanaan kerja paksa sebagai akibat hukuman yang
dijatuhkan suatu pengadilan yang berwenang, di negara-negara di mana hukuman dengan kerja paksa
dapat dijatuhkan sebagai hukuman terhadap kejahatan;
(c) Bagi keperluan ayat ini, pengertian "kerja paksa atau kerja wajib" tidak boleh mencakup:
i) Setiap pekerjaan atau jasa yang tidak disebutkan dalam sub ayat (b), yang biasanya diwajibkan pada
orang yang ditahan atas perrintah yang sah dari pengadilan, atau pada orang yang tengah menjalani
pembebasan bersyarat dari penahanan tersebut;
ii) Setiap kewajiban kemiliteran dan, di negara-negara yang mangakui adanya keberatan atas dasar
keyakinan seseorang, setiap kewajiban nasional yang ditetapkan berdasarkan hukum mengenai
keyakinan tersebut;
iii) Setiap tugas yang dituntut untuk dilakukan dalam keadaan darurat atau bencana yang mengancam
kehidupan atau kesejahteraan masyarakat;
iv) Setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban umum warga negara.
Pasal 9
1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamananpribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau
ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali
berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
2. Setiap orang yang ditangkap wajibdiberitahu pada saat penangkapannya dan harus sesegera
mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya.
3. Setiap orang yang ditahan atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke
depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan
peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Bukan
merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi
pembebasan dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap
pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.
4. Siapapun yang dirampas kebebasannya dengancara penangkapan atau penahanan, berhak untuk
disidangkan di depan pengadilan, yang bertujuan agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat
menentukan keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tidak
sah menurut hukum.
5. Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, berhak untuk
mendapat ganti kerugoan yang harus dilaksanakan.
Pasal 10
1. Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan
menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.
2. Tersangka, kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat khusus, harus dipisahkan dari orang yang
telah dipidana, dan diperlakukan secara berbeda sesuai dengan statusnya sebagai orang yang belum
dipidana;
3. Terdakwa di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan secepat mungkin segera
dihadapkan ke sidang pengadilan.
4. Sistem pemasyarakatan harus memiliki tujuan utama memperbaiki dan melakukan rehabilitasi dalam
memperlakukan narapidana. Terpidana di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan
diperlakukan sesuai dengan usia dan status hukum mereka.
Pasal 11
Tidak seorang pun dapat dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuannya untuk memenuhi suatu
kewajiban yang muncul dari perjanjian.
Pasal 12
1. Setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu Negara, berhak atas kebebasan untuk
bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut.
2. Setiap orang bebas untuk meninggalkan negara mana pun, termasuk negaranya sendiri.
3. Hak-hak di atas tidak boleh dikenai pembatasan apapun kecuali pembatasan yang ditentukan oleh
hukum guna melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat,
atau hak-hak dan kebebasan dari orang lain, dan yang sesuai dengan hak-hak lain yang diakui dalam
Kovenan ini.
4. Tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang dirampas haknya untuk memasuki negaranya
sendiri.
Pasal 13
Seorang asing yang secara sah berada dalam wilayah suatu negara Pihak dalam Kovenan ini, hanya
dapat diusir dari wilayah tersebut sebagai akibat keputusan yang diambil berdasarkan hukum, dan
kecuali ada alasan-alasan kuat mengenai keamanannasional, harus diberikan kesempatan untuk
mengajukan alasan untuk menolak pengusiran tersebut, dan berhak meminta agar kasusnya ditinjau
kembali dan diwakili untuk tujuanini oleh badan yang berwenang atau orang atau orang-orang yang
secara khusus ditunjuk oleh badan yang berwenang.
Pasal 14
1. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan. Dalam
menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam menentukan segala hak dan kewajibannya dalam
suatu gugatan, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil da terbuka untuk umum, oleh suatu
badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum. Media dan
masyarakat dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan moral ,
ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang demokratis atau apabila benarbenar diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam keadaan khusus, dimana publikasi justru akan
merugikan kepentingan keadilan sendiri; namun setiap keputusan yang diambil dalam perkara pidana
maupun perdata harus diucapkan dalam sidang yang terbuka, kecuali bilamana kepentingan anak-anak
menentukan sebaliknya, atau apabilapersidangan tersebut berkenaan dengan perselisihan perkawinan
atau perwalian anak-anak.
2. Setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai
kesalahannya dibuktikanmenurut hukum.
3. Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas jaminanjaminan minimal berikut ini, dalam persamaan yang penuh:
a) Untuk diberitahukan secepatnya dan secara rinci dalam bahasa yang dapat dimengertinya, tentang
sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya;
b) Untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berhubungan
dengan pengacara yang dipilihnya sendiri;
c) Untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya;
d) Untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela
yang dipilihnya sendiri, untuk diberitahukan tentang hak ini bila ia tidak mempunyai pembela; dan
untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentigan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak
memiliki dana yang cukup untuk membayarnya;
e) Untuk memeriksa atau meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya dan meminta
dihadirkan dan diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya, dengan syarat-syarat yang sama
dengan saksi-saksi yang memberatkannya;
f) Untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma dari penerjemah apabila ia tidak mengerti atau tidak dapat
berbicara dalam bahasa yang digunakan di pengadilan;
g) Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau dipaksa mengaku
bersalah.
4. Dalam kasus orang di bawah umur, prosedur yang dipakai harus mempertimbangkan usia mereka
dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka.
5. Setiap orang yang dijatuhi hukuman berhak atas peninjauan kembali terhadap keputusannya atau
hukumannya oleh pengadilan yang lebih tinggi, sesuai dengan hukum.
6. Apabila seseorang telah dijatuhi hukuman dengan keputusan hukum yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, dan apabila kemudian ternyata diputuskan sebaliknya atau diampuni
berdasarkan suatu fakta baru, atau fakta yang baru saja ditemukan menunjukkan secara meyakinkan
bahwa telah terjadi kesalahan dalam penegakan keadilan. Maka orang yang telah menderita hukuman
sebagai akibat dari keputusan tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum, kecuali jika dibuktikan
bahwa tidak terungkapnya fakta yang tidak diketahui itu, sepenuhnya atau untuk sebagian disebabkan
karena dirinya sendiri.
7. Tidak seorang pun dapat diadili atau dihukum kembali untuk tindak pidana yang pernah dilakukan,
untuk mana ia telah dihukum atau dibebaskan, sesuai dengan hukum dan hukum acara pidana di
masing-masing negara.
Pasal 15
1. Tidak seorang pun dapat dinyatakanbersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak
melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana pada saat dilakukannya, baik berdasarkan
hukum nasional maupun internasional. Tidak puladiperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman yang
lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saattindak pidana tersebut dilakukan. Apabila setelah
dilakukannya suatu tindak pidana muncul ketentuan yang lebih ringan hukumannya, maka pelaku
harus mendapatkan keuntungan dari ketentuan tersebut.
2. Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang dapat merugikan persidangan dan penghukuman
terhadap seseorang atas tindakan yang dilakukan atau yangtidak dilakukan, yang pada saat hal itu
terjadi masih merupakan suatu kejahatan menurutasas-asas hukum yang diakui oleh masyarakat
bangsa-bangsa.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun ia berada.
Pasal 17
1. Tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secaratidak sah dicampuri
masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak
sah diserang kehormatan dan nama baiknya.
2. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti tersebut
di atas.
Pasal 18
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan
untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan
agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
2. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau
menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi
oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban,
kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
4. Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila
diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak
mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
Pasal 19
1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk
mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasanpembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai
dengan pilihannya.
3. Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan
tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat
dilakukan seesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
a) Menghormati hak atau nama baik orang lain;
b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.
Pasal 20
1. Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum
2. Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang
merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh
hukum.
Pasal 21
Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan
terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan
dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik,
atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hakhak dan kebebasan-kebebasan orang lain.
Pasal 22
1. Setiap orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk
membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
2. Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak ini, kecuali yang telah diatur oleh hukum,
dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratisuntuk kepentingan keamanan nasional dan
keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan
atas hak dan kebebasan dari orang lain. Pasal ini tidak boleh mencegah diberikannya pembatasan yang
sah bagi anggota angkatan bersenjata dan kepolisian dalam melaksanakan hak ini.
3. Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan kepada Negara Pihak
Konvensi Organisasi Buruh Internasional tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan
atas Hak Berserikat untuk mengambil tindakan legislatif atau menerapkan hukum sedemikian rupa,
sehingga dapat mengurangi jaminan-jaminan yang diberikan dalam Konvensi tersebut.
Pasal 23
1. Keluarga adalah kesatuan kelompok masyarakatyang alamiah serta mendasar dan berhak dilindung
oleh masyarakat dan Negara.
2. Hak laki-laki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga harus
diakui.
3. Tidak ada satu pun perkawinan yang dapat dilakukan tanpa persetujuan yang bebas dan penuh dari
para pihak yang hendak menikah.
4. Negara Pihak dalam Kovenan ini harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin
persamaan hak dan tanggung jawab pasangan suami istri tentang perkawinan, Dalam halnya
berakhirnya perkawinan harus dibuat ketentuan yang diperlukan untuk melindungi anak-anak.
Pasal 24
1. Setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah perlindungan karena statusnya sebagai
anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakatdan Negara tanpa diskriminasi berdasarkan ras,
warna, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran.
2. Setiap anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan harus memperoleh suatu nama.
3. Setiap anak berhak untuk memperoleh kewarganegaraan.
Pasal 25
Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak, untuk:
a) Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakilwakil yang dipilih secara bebas;
b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih yang universal
dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan
menyatakan keinginan dari para pemilih;
c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan dalam arti umum.
Pasal 26
Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin
perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti
ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik ataupendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial,
kekayaan, kelahiran atau status lain.
Pasal 27
Di negara-negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku bangsa, agama atau bahasa,
orang-orang yang tergolong dalam kelompok minoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya dalam
masyarakat, bersama-sama anggota kelompoknya yang lain, untuk menikmati budaya mereka sendiri,
untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri.
BAGIAN IV
Pasal 28
1. Harus dibentuk Komite Hak Asasi Manusia (dalamKovenan ini selanjutnya akan disebut sebagai
Komite). Komite harus terdiri dari delapan belas anggota dan bertugas melaksanakan fungsi-fungsi
yang diatur di bawah ini.
2. Komite terdiri dari warga negara dari Negara Pihak dalam Kovenan ini yang harus bermoral tinggi
dan diakui keahliannya di bidang hak-hak asasi manusia, dengan mempertimbangkan manfaat dari
keikutsertaan sejumlah orang yang berpengalaman di bidang hukum.
3. Para anggota Komite harus dipilih dan bertugas dalam kapasitas pribadi mereka.
Pasal 29
1. Anggota Komite harus dipilih dengan pemungutan suara secara rahasia dari daftar orang-orang yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 28, dan dicalonkan untuk tujuan itu oleh Negara
Pihak dalam Kovenan ini.
2. Setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat mencalonkan tidak lebih dari dua orang. Orang-orang
ini merupakan warga negara dari negara yang mencalonkan.
3. Seseorang dapat dicalonkan kembali.
Pasal 30
1. Pemilihan pertama akan diselenggarakan paling lambat dari enam bulan setelah tanggal berlakunya
Kovenan ini.
2. Sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tanggal setiap pemilihan Komite, selain dari pemilihan
untuk mengisi kekosongan jabatan telah dinyatakan sesuai dengan Pasal 34, Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan undangan tertulis kepada Negara-negara Pihak dalam
Kovenan ini untuk menyampaikan calon mereka bagi Komite, dalam waktu tiga bulan.
3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar nama semua orang yang
dicalonkan berdasarkan abjad, dengan menyebutkanNegara Pihak yang mencalonkan mereka, dan
menyampaikan daftar tersebut pada Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini, tidak kurang dari satu
bulan sebelum tanggal pemilihan.
4. Pemilihan anggota Komite harus diselenggarakan pada sidang Negara-negara Pihak dalam Kovenan
ini yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di Markas Besar dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada persidangan tersebut, yang setidaknya dihadiri oleh dua pertiga
Negara-Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan untuk mencapai kuorum, orang yang dipilih untuk
menjadi anggota Komite haruslah calon-calon yang memperoleh suara terbanyak dan merupakan
mayoritas mutlak dari wakil-wakil Negara Pihak yang hadir dan memberikan suara.
Pasal 31
1. Komite tidak boleh beranggotakan lebih dari satu warga negara dari Negara yang sama.
2. Dalam pemilihan Komite, harus dipertimbangkan pembagian geografis yang merata dalam
keanggotannya dan perwakilan dariberbagai bentuk kebudayaandan sistem-sistem hukum yang
utama.
Pasal 32
1. Anggota Komite akan dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka dapat dipilih kembali apabila
dicalonkan lagi. Namun demikian, masa jabatan untuk sembilan anggota-anggota yang segera setelah
pemilihan pertama, nama-nama kesembilan anggota ini akan dipilih melalui undian oleh Ketua
persidangan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30, ayat 4.
2. Pemilihan pada akhir masa jabatan akan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal
sebelumnya dalam bagian ini dari Kovenan ini.
Pasal 33
1. Apabila berdasarkan pendapat bulat dari para anggota seorang anggota Komite telah berhenti
melaksanakan fungsi-fungsinya berdasarkan suatu sebab yang lain daripada ketidakhadiran yang
bersifat sementara, Ketua Komite akan memberitahukannya pada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan menyatakan bahwa jabatan anggota tersebut kosong.
2. Dalam hal seorang anggota Komite meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka Ketua harus
segera memberitahukannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kemudian
harus menyatakan bahwa jabatan tersebut kosong sejak tanggal meninggalnya atau pada tanggal
pengunduran diri berlaku efektif.
Pasal 34
1. Apabila suatu kekosongan jabatan telah diyatakan sesuai dengan Pasal 33, dan apabila masa jabatan
anggota yang digantikan tidak akan berakhir dalam jangka waktu enam bulan sejak dinyatakan
kekosongan tersebut, SekretarisJendral Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memberitahukannya
kepada setiap Negara pihak dalam Kovenan ini yang dalam jangka waktu dua bulan dapat
menyampaikan calon sesuai dengan Pasal 29 untuk mengisi kekosongan tersebut.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar menurut abjad yang
memuat nama orang-orang yang dicalonkan dan akanmenyampaikannya kepada Negara Pihak dalam
Kovenan ini. Pemilihan untuk mengisikekosongan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait
dalam bagian ini dari Kovenan ini.
3. Seorang anggota Komite yang telah dipilih untuk mengisi kekosongan yang telah dinyatakan sesuai
dengan Pasal 33 akan menduduki jabatan itu selama sisa masa jabatan anggota yang telah
mengosongkan kursi pada Komite sesuai dengan ketentuan dalam Pasal tersebut.
Pasal 35
Para anggota Komite, dengan persetujuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menerima
honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang diputuskan oleh Majelis Umum, dengan mempertimbangkan pentingnya tanggung
jawab Komite.
Pasal 36
Sekretaris Jenderal PerserikatanBangsa-Bangsa akan menyediakan staf dan fasilitas yang dibutuhkan
agar Komite dapat melaksanakan fungsinya secara efektif.
Pasal 37
1. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyelenggarakan persidangan pertama
Komite di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Setelah persidangan pertama, Komite akanmengadakan pertemuan pada waktu-waktu yang
ditentukan dalam peraturan tata kerjanya.
3. Komite umumnya akan mengadakan pertemuan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.
Pasal 38
Setiap anggota Komite sebelum memulai tugasnya harus membuat pernyataandalam Komite terbuka
bahwa ia akan melaksanakan tugasnya tanpa memihak dan dengan seksama.
Pasal 39
1. Komite akan memilih pejabat-pejabatnya untuk masa jabatan dua tahun. Mereka dapat dipilih
kembali.
2. Komite akan membuat peraturan tata kerjanya sendiri, akan tetapi peraturan itu harus menetapkan
antara lain bahwa:
a. Dua belas anggotanya merupakan kuorum;
b. Keputusan-keputusan Komite harus dibuat berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
Pasal 40
1. Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menyampaikan laporan tentang langkahlangkah yang telah mereka ambil dalam memberlakukan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini dan
mengenai perkembangan yang telah dicapai dalam pemenuhan hak-hak tersebut :
a) Dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Kovenan ini untuk Negara Pihak yang bersangkutan.
b) Setelah itu, apabila diminta.
2. Semua laporan harus disampaikan pada SekretarisJenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan
meneruskannya pada Komite untuk dipertimbangkan. Laporan-laporan tersebut harus menyebutkan
faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, apabila ada yang mempengaruhi penerapan Kovenan ini.
3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah berkonsultasi dengan Komite, dapat
meneruskan kepada badan-badan khusus yang terkait, salinan dari bagian-bagian setiap laporan yang
dianggap masuk dalam kewenangan badan khusus tersebut.
4. Komite akan mempelajari laporan-laporan yang disampaikan oleh Negara-negara Pihak dalam
Kovenan ini. Komite akan meneruskan laporan-laporannya beserta komentar umum apabila dipandang
perlu, kepada Negara-negara Pihak. Komite dapat juga menyampaikan komentar-komentar tersebut
bersama dengan salinan laporan-laporan yang diterima Komite dari Negara Pihak Kovenan ini, kepada
Dewan Ekonomi dan Sosial.
5. Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat menyampaikan pengamatan terhadap komentar apapun yang
dibuat sesuai dengan ayat 4 dari Pasal ini kepada Komite.
Pasal 41
1. Suatu Negara Pihak dalam Kovenan ini, sewaktu-waktu dapat menyatakan, berdasarkan pasal ini,
bahwa ia mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan membahas komunikasi yang
berhubungan dengan tuntutan suatu Negara Pihak yang menyatakan bahwa Negara Pihak lainnya tidak
memenuhi kewajibannya berdasarkan Kovenan ini. Komunikasi yang dimaksud dalam Pasal ini hanya
dapat diterima dan dibahas apabila disampaikan oleh Negara Pihak yang telah menyatakan bahwa
dirinya tunduk pada kewenangan Komite. Tidak satupun komunikasi akan diterima oleh Komite
apabila hal tersebut berhubungan dengan Negara Pihak yang belum membuat perrnyataan. Komunikasi
yang diterima berdasarkan Pasal ini akan ditangani sesuai dengan prosedur sebagai berikut;
a) Apabila Negara Pihak dalam Kovenan ini beranggapan bahwa Negara Pihak lain tidak
melaksanakan ketentuan-ketentuan Kovenan ini, ia dapat secara tertulis meminta perhatian tentang hal
ini kepada Negara pihak yang berkepentingan. Dalam waktu tiga bulan setelah menerima komunikasi,
Negara yang menerima harus menyampaikan keterangan atau pernyataan tertulis lainnya kepada
Negara Pengirim, yang menjelaskan masalah tersebut, penjelasan mana harus mencakup, sepanjang
dimungkinkan dan sesuai, rujukan prosedur domestik dan penyelesaian yang telah dan akan ditempuh,
atau tersedia tentang masalah tersebut.
b) Apabila masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara memuaskan bagi kedua Negara Pihak
dalam jangka waktu enam bulan setelah penerimaan oleh Negara yang menerima komunikasi awal,
maka masing-masing Negara berhakuntuk mengajukan masalah itu tersebut kepada Komite, dengan
memberitahukan kepada Komite dan Negara Pihak lainnya.
c) Komite hanya akan menangani masalah yang diajukan kepadanya setelah ia memastikan, bahwa
semua penyelesaian domestik yang ada telah ditempuh dalam menangani masalah ini, sesuai dengan
asas-asas hukum internasional yang diakui. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pelaksanaan upaya
penyelesaian telah diulur-ulur secara tidak wajar.
d) Komite akan menyelenggarakan sidang tertutup ketika memeriksa komunikasi-komunikasi
berdasarkan Pasal ini.
e) Dengan mengingat ketentuan pada sub ayat (c), Komite akan menyediakan jasa-jasa baiknya pada
Negara Pihak yang bersangkutan, dengan maksud agar ada penyelesaian yang bersahabat tentang
masalah ini, berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar
sebagaimana diakui pada Kovenan ini.
f) Dalam setiap masalah yang diajukan padanya, Komite dapat meminta Negara Pihak yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b), untuk memberikan keterangan yang relevan.
g) Negara pihak yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b), berhak untuk diwakili
apabila masalahnya dibahas di Komite, dan untuk menyampaikan hal tersebut baik secara tertulis
maupun lisan.
h) Dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal diterimanya pemberitahuan berdasarkan sub ayat (b),
Komite harus menyampaikan laporan:
I. Apabila penyelesaian telah dicapai sesuai dengan ketentuan dalam sub ayat (e), maka Komite harus
membatasi laporannya menjadi suatu keterangan singkat tentang fakta-faktanya saja dan penyelesaian
yang telah dicapai.
II. Apabila suatu penyelesaian yang diatur dalam sub ayat (e) tidak tercapai, maka Komite harus
membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang fakta-fakta, hal-hal yang diajukan secara
tertulis, dan catatan tentang hal-hal yang diajukansecara lisan oleh Negara Pihak yang besangkutan
harus dilampirkan pada laporan tersebut. Dalam segala masalah, laporan harus dikomunikasikan
kepada Negara-negara Pihak yang berkepentingan.
2. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini mulai berlaku pada saat sepuluh Negara Pihak dalam Kovenan
ini telah membuat deklarasi berdasarkan ayat 1 dari Pasal ini. Pernyataan tersebut akan diserahkan oleh
Negara Pihak untuk disimpan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan
meneruskan salinannya kepada Negara Pihak lainnya. Pernyataan dapat ditarik setiap waktu dengan
memberitahukan Sekretaris Jenderal. Penarikan tersebut tidak akan mempengaruhi pembahasan
terhadap masalah yang menjadi isu komunikasi yang telah disampaikan berdasarkan Pasal ini; suatu
komunikasi lanjutan dari NegaraPihak tidak dapat diterima setelah diterimanya pemberitahuan
penarikan pernyataan oleh Sekretaris Jenderal, kecuali apabila Negara Pihak yang bersangkutan telah
membuat pernyataan baru.
Pasal 42
1. (a) Apabila suatu masalah yang telah diajukankepada Komite sesuai dengan Pasal 41 tidak
mencapai penyelesaian yang memuaskan Negara-negara Pihak yang berkepentingan, Komite dengan
persetujuan terlebih dahulu dariNegara-negara Pihak yang berkepentingan, dapat membentuk Komisi
Konsiliasi ad hoc (selanjutnya disebut sebagai Komisi). Jasa-jasa baik Komisi akan disediakan bagi
Negara-negara Pihak yang bersangkutan dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian secara damai dari
masalah tersebut berdasarkan penghormatan terhadap Kovenan ini.
(b) Komisi ini terdiri dari lima orang yang dapat diterima oleh Negara-Negara yang bersangkutan.
Apabila Negara-Negara Pihak tersebut gagal untuk mencapai kesepakatan dalam waktu tiga bulan
mengenai seluruh atau sebagian komposisi Komisi, para anggota Komisi yang gagal dipilih melalui
kesepakatan, harus dipilih dari antara anggota Komite melalui pemungutan suara yang rahasia dengan
dua pertiga mayoritas suara dari anggota Komite.
2. Para anggota Komisi akan menjalankan tugasnya dalam kapasitas pribadinya. Mereka tidak boleh
merupakan warga negara dari Negara-Negara Pihak yang bersangkutan ataudari Negara yang bukan
Pihak dalam Kovenan ini, atau Negara Pihak yangbelum membuat pernyataan berdasarkan Pasal 41.
3. Komisi akan memilih Ketuanya sendiri dan menetapkan peraturan tata kerjanya sendiri.
4. Persidangan Komisi umumnya akan diadakan diMarkas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa. Namun, persidangan dapat diadakan di tempat-tempat
lain yang dianggap baik/ mudah sebagaimana ditentukan oleh Komisi dengan berkonsultasi dengan
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Negara-Negara Pihak yang bersangkutan.
5. Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Pasal 36 akan juga melayani paraanggota Komisi yang
dibentuk berdasarkan Pasal ini.
6. Keterangan yang diterima dan dikumpulkan oleh Komite harus tersedia bagi Komisi, dan Komisi
dapat memanggil Negara-Negara Pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan lain yang
relevan.
7. Apabila Komisi telah sepenuhnya membahas masalah yang diajukan kepadanya, namun dalam hal
apapun tidak lebih dari dua belas bulan setelah diserahi masalah, Komisi harus menyampaikan laporan
kepada Ketua Komite untuk dikomunikasikan kepada Negara-Negara Pihak yang berkepentingan:
a) Apabila Komisi tidak dapat menyelesaikan pembahasan atas masalah tersebut dalam waktu dua
belas bulan, Komisi harus membatasi laporannya padapernyataan singkat tentang status pembahasan
masalah;
b) Apabila dicapai penyelesaian yang baik terhadap masalah berdasarkan penghormatan atas hak asasi
manusia sebagaimana diakui dalam Kovenan ini, Komisi akan membatasi laporannya pada pernyataan
singkat mengenai fakta-fakta dan penyelesaian yang dicapai;
c) Apabila tidak tercapai suatu penyelesaian sesuai dengan ketentuan sub ayat (b), laporan Komisi
harus memuat temuannya mengenai semua masalah dari fakta yang relevan dengan masalah antara
Negara-Negara Pihak yang berkepentingan, dan pandangannya terhadap kemungkinan penyelesaian
yang baik atas masalah tersebut. Laporan ini juga harus memuat pembelaan tertulis dan catatan tentang
pembelaan lisan yang dibuat oleh Negara-Negara Pihak yang bersangkutan.
d) Apabila laporan Komisi disampaikan berdasarkan sub ayat (c), Negara-negara Pihak yang
bersangkutan dalam waktu tiga bulansetelah diterimanya laporan akan memberitahukan kepada Ketua.
8. Ketentuan dari Pasal ini tidakmengurangi tanggung jawab apapun dari Komite berdasarkan Pasal
41.
9. Negara-Negara Pihak yang bersangkutan harus membagi rata seluruh biaya untuk anggota Komisi
sesuai dengan perkiraan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
10. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa diberi wewenang untuk membayar biaya anggota
Komisi, apabila perlu, sebelum dilakukan pembayaran kembali oleh Negara-Negara Pihak yang
bersangkutan, sesuai dengan ayat 9 Pasal ini.
Pasal 43
Para anggota Komite dan komisi konsiliasi ad hoc yang dapat dibentuk berdasarkan Pasal 42, berhak
atas fasilitas, keistimewaan dan kekebalan yang diberikan pada para ahli yang melakukan misi bagi
Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana diatur dalam bagian-bagian yang relevan dari Konvensi
tentang Keistimewaan dan Kekebalan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 44
Ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan Kovenan ini berlaku tanpa mengurangi prosedur di bidang
hak asasi manusia sebagaimana ditetapkan oleh atauberdasarkan instrumen-instrumen pendirian dan
konvensi-konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan-Badan Khususnya, tidak dapat mencegah
Negara Pihak dalam Kovenan ini untuk menggunakan prosedur penyelesaian sengketa lainnya, sesuai
dengan perjanjian internasional yang umum atau khusus yang berlaku di antara mereka.
Pasal 45
Komite harus menyampaikan laporan tahunan tentang kegiatan-kegiatannyapada Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Dewan Ekonomi dan Sosial.
BAGIAN V
Pasal 46
Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuanketentuan yang ada dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi dari Badan Khusus,
yang merumuskan tanggung jawab msing-masing organ Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan
khusus, sehubungan dengan masalah-masalah yang ditangani dengan Kovenan ini.
Pasal 47
Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi hak yang
melekat pada semua bangsa untuk menikmati dan memanfaatkan secara sepenuhnya dan sebebasbebasnya kekayaan dan sumber daya alam mereka.
BAGIAN V
Pasal 46
Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuanketentuan yang ada dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi dari Badan Khusus,
yang merumuskan tanggung jawab msing-masing organ Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan
khusus, sehubungan dengan masalah-masalah yang ditangani dengan Kovenan ini.
Pasal 47
Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi hak yang
melekat pada semua bangsa untuk menikmati dan memanfaatkan secara sepenuhnya dan sebebasbebasnya kekayaan dan sumber daya alam mereka.
BAGIAN VI
Pasal 48
1. Kovenan ini terbuka untuk ditandatangani oleh Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
anggota dari Badan Khususnya, oleh setiap Negara Pihak pada Statuta Mahkamah Internasional, dan
oleh Negara-negara lainnya yang telah diundang oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk menjadi Pihak dalam Kovenan ini.
2. Kovenan ini harus diratifikasi. Instrumen ratifikasi akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
3. Kovenan ini terbuka untuk diakses oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dari Pasal ini.
4. Aksesi akan berlaku efektif dengan disimpannyainstrumen aksesi padaSekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa- Bangsa.
5. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberitahukan kepada semua Negara yang
telah menandatangani Kovenan ini, tentang penyimpanan instrumen ratifikasi dan aksesi.
Pasal 49
1. Kovenan ini mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesi
yang ketiga puluh lima pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi pada Kovenan ini setelah disimpannya
instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima, Kovenan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal
disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesinya sendiri.
Pasal 50
Ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini akan berlaku bagi semua bagian dari Negara-negara federal
tanpa ada pembatasan atau pengecualian.
Pasal 51
1. Setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat mengusulkan perubahan dan menyampaikannya pada
Sekretaris Jenderal PerserikatanBangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal kemudian mengkomunikasikan
usul perubahan apapun dari Negara Pihak dalam Kovenan ini, dengan permintaan untuk
memberitahukan padanya apakah mereka setuju untuk diadakan konferensi Negara Pihak untuk
pembahasan dan pemungutan suara atas usulan tersebut. Dalam hal sekurang-kurangnya sepertiga dari
Negara pihak menyetujui diadakannya konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Perubahan yang ditetapkan oleh mayoritas NegaraPihak yang hadir dan pemungutan suara pada
konferensi, akan disampaikan pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Perubahan-perubahan akan berlaku apabila setelah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan diterima oleh dua pertiga mayoritas dari Negara Pihak Kovenan ini sesuai dengan
prosedur konstitusi masing-masing.
3. Apabila perubahan-perubahan telah berlaku, maka perubahan-perubahan tersebut akan mengikat
Negara Pihak yang telah menerimanya, sedang Negara Pihak lainnya masih tetap terikat pada
ketentuan-ketentuan Kovenan ini dan perubahan-perubahan sebelumnya yang telah mereka terima.
Pasal 52
Terlepas dari pemberitahuan yang dibuat berdasarkan Pasal 48 ayat 5, Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa wajib memberitahukan semua Negarayang dimaksud dalam ayat 1 dari Pasal yang
sama, hal-hal sebagai berikut:
a. Penandatanganan, ratifikasi dan aksesi berdasarkan Pasal 48;
b. Tanggal mulai berlakunya Kovenan ini berdasarkan Pasal 49 dan tanggal berlakunya perubahanperubahan berdasarkan Pasal 51.
Pasal 53
1. Kovenan ini, dalam bahasa Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol mempunyai kekuatan yang
sama akan disimpan pada arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib mengirimkan salinan resmi dari Kovenan ini
pada semua Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
No comments:
Post a Comment