Friday 30 October 2015

KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK

KOVENAN INTERNASIONAL 
HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK 
Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A 
(XXI) 
Tertanggal 16 Desember 1966, Terbuka untuk penandatangan, 
ratifikasi dan aksesi 
MUKADIMAH 
Negara-negara Pihak pada Kovenan ini, 
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan 
Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak yang sama dan tak terpisahkan dari 
seluruh anggota umat manusia merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia. 

Mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada setiap manusia. 
Mengakui, bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, cita-cita manusia yang 
bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politikdan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, 
hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan 
politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. 
Menimbang, bahwa berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara wajib untuk 
memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. 
Menyadari, bahwa setiap manusia yang mempunyai kewajiban pada manusia lainnya dan terhadap 
masyarakat di mana ia menjadi bagian, bertanggung jawab untuk memajukan dan mematuhi hak-hak 
yang diakui dalam Kovenan ini. 
Menyepakati, pasal-pasal berikut ini: 
BAGIAN I 
Pasal 1 
1. Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas 
untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan 
budaya mereka. 
2. Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat mengelola kekayaan dan sumber daya 
alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi 
internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun 
tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri. 
3. Negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan 
Wilayah Tanpa Pemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian, harus memajukan perwujudan hak untuk 
menentukan nasib sendiri, dan harus menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Piagam 
Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
BAGIAN II 
Pasal 2 
1. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang 
diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah 
hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik 
atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. 
2. Apabila belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lainnya yang ada, setiap 
Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai 
dengan proses konstitusinya dan dengan ketentuan - ketentuan dalam Kovenan ini, untuk menetapkan 
ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lain yang diperlukan untuk memberlakuka hak-hak 
yang diakui dalam Kovenan ini. 
3. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji : 
(a) Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini 
dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan 
oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi; 
(b) Menjamin, bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hakhaknya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga 
berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum Negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala 
kemungkinan upaya penyelesaian peradilan; 
(c) Menjamin, bahwa lembaga yang berwenang tersebut akan melaksanakan penyelesaian demikian 
apabila dikabulkan. 
Pasal 3 
Negara Pihak Kovenan ini berjanji untuk menjaminhak-hak yang sederajat dari laki-laki dan 
perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan ini. 
Pasal 4 
1. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, yang telah 
diumumkan secara resmi, Negara-negara Pihak Kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah yang 
mengurangi2 kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini, sejauh memang sangat 
diperlukan dalam situasi darurat tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan 
dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung 
diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asalusul sosial. 
2. Pengurangan kewajiban atas pasal-pasal 6, 7, 8 (ayat 1 dan 2), 11, 15, 16 dan 18 sama sekali tidak 
dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan ini. 
3. Setiap Negara Pihak Kovenan ini yang menggunakan hak untuk melakukan pengurangan tersebut 
harus segera memberitahukannya kepada Negara-negara Pihak lainnya melalui perantaraan Sekretaris 
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengenai  ketentuan- ketentuan yang dikuranginya, dan 
mengenai alasan-alasan pemberlakuannya. Pemberitahuan lebih lanjut, harus dilakukan melalui 
perantara yang sama pada saat berakhirnya pengurangan tersebut. 
Pasal 5 
1. Tidak satupun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak pada suatu Negara, 
kelompok atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditujukan untuk menghancurkan hak-hak 
dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Kovenan ini, atau untuk membatasinya lebih daripada 
yang telah ditetapkan dalam Kovenan ini. 
2. Tidak diperkenankan adanya suatu pembatasanatau pengurangan hak-hak asasi manusia yang 
mendasar diakui atau yang ada di suatu Negaraysng menjadi pihak dalam Kovenan ini menurut 
hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan alasan bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak-hak 
tersebut, atau mengakuinya sebagai hak yang lebih rendah sifatnya. 
BAGIAN III 
Pasal 6 
1. Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi 
oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. 
2. Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat 
dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada 
saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan dan Konvensi 
tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida.Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas 
dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang. 
3. Apabila suatu perampasan kehidupan merupakan kejahatan Genosida, harus difahami, bahwa tidak 
satu pun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan pada Negara yang menjadi Pihak dalam 
Kovenan ini, untuk mengurangi kewajiban apapun yang telah dibebankan oleh ketentuan dalam 
Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman bagi Kejahatan Genosida. 
4. Setiap orang yang telah dijatuhi hukum mati berhak untuk memohon pengampunan atau 
penggantian hukuman. Amnesti, pengampunan atau penggantian hukuman mati dapat diberikan dalam 
semua kasus. 
5. Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 
delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap perempuan yang tengah mengandung. 
6. Tidak ada satu pun dalam Pasal ini yang boleh dipakai untuk menunda atau mencegah penghapusan 
hukuman mati oleh Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini. 
Pasal 7 
Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak 
manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek 
eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas. 
Pasal 8 
1. Tidak seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya 
harus dilarang; 
2. Tidak seorang pun dapat diperhambakan. 
3. (a) Tidak seorang pun dapat diwajibkan untuk melakukan kerja paksa atau kerja wajib; 
(b) Ayat 3 (a) tidak boleh menghalangi pelaksanaan kerja paksa sebagai akibat hukuman yang 
dijatuhkan suatu pengadilan yang berwenang, di negara-negara di mana hukuman dengan kerja paksa 
dapat dijatuhkan sebagai hukuman terhadap kejahatan; 
(c) Bagi keperluan ayat ini, pengertian "kerja paksa atau kerja wajib" tidak boleh mencakup: 
i) Setiap pekerjaan atau jasa yang tidak disebutkan dalam sub ayat (b), yang biasanya diwajibkan pada 
orang yang ditahan atas perrintah yang sah dari pengadilan, atau pada orang yang tengah menjalani 
pembebasan bersyarat dari penahanan tersebut; 
ii) Setiap kewajiban kemiliteran dan, di negara-negara yang mangakui adanya keberatan atas dasar 
keyakinan seseorang, setiap kewajiban nasional yang ditetapkan berdasarkan hukum mengenai 
keyakinan tersebut; 
iii) Setiap tugas yang dituntut untuk dilakukan dalam keadaan darurat atau bencana yang mengancam 
kehidupan atau kesejahteraan masyarakat; 
iv) Setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban umum warga negara. 
Pasal 9 
1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamananpribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau 
ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali 
berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. 
2. Setiap orang yang ditangkap wajibdiberitahu pada saat penangkapannya dan harus sesegera 
mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya. 
3. Setiap orang yang ditahan atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke 
depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan 
peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Bukan 
merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi 
pembebasan dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap 
pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian. 
4. Siapapun yang dirampas kebebasannya dengancara penangkapan atau penahanan, berhak untuk 
disidangkan di depan pengadilan, yang bertujuan agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat 
menentukan keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tidak 
sah menurut hukum. 
5. Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, berhak untuk 
mendapat ganti kerugoan yang harus dilaksanakan. 
Pasal 10 
1. Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan 
menghormati martabat yang melekat pada diri manusia. 
2. Tersangka, kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat khusus, harus dipisahkan dari orang yang 
telah dipidana, dan diperlakukan secara berbeda sesuai dengan statusnya sebagai orang yang belum 
dipidana; 
3. Terdakwa di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan secepat mungkin segera 
dihadapkan ke sidang pengadilan. 
4. Sistem pemasyarakatan harus memiliki tujuan utama memperbaiki dan melakukan rehabilitasi dalam 
memperlakukan narapidana. Terpidana di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan 
diperlakukan sesuai dengan usia dan status hukum mereka. 
Pasal 11 
Tidak seorang pun dapat dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuannya untuk memenuhi suatu 
kewajiban yang muncul dari perjanjian. 
Pasal 12 
1. Setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu Negara, berhak atas kebebasan untuk 
bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut. 
2. Setiap orang bebas untuk meninggalkan negara mana pun, termasuk negaranya sendiri. 
3. Hak-hak di atas tidak boleh dikenai pembatasan apapun kecuali pembatasan yang ditentukan oleh 
hukum guna melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat, 
atau hak-hak dan kebebasan dari orang lain, dan yang sesuai dengan hak-hak lain yang diakui dalam 
Kovenan ini. 
4. Tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang dirampas haknya untuk memasuki negaranya 
sendiri. 
Pasal 13 
Seorang asing yang secara sah berada dalam wilayah suatu negara Pihak dalam Kovenan ini, hanya 
dapat diusir dari wilayah tersebut sebagai akibat keputusan yang diambil berdasarkan hukum, dan 
kecuali ada alasan-alasan kuat mengenai keamanannasional, harus diberikan kesempatan untuk 
mengajukan alasan untuk menolak pengusiran tersebut, dan berhak meminta agar kasusnya ditinjau 
kembali dan diwakili untuk tujuanini oleh badan yang berwenang atau orang atau orang-orang yang 
secara khusus ditunjuk oleh badan yang berwenang. 
Pasal 14 
1. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan. Dalam 
menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam menentukan segala hak dan kewajibannya dalam 
suatu gugatan, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil da terbuka untuk umum, oleh suatu 
badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum. Media dan 
masyarakat dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan moral , 
ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang demokratis atau apabila benarbenar diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam keadaan khusus, dimana publikasi justru akan 
merugikan kepentingan keadilan sendiri; namun setiap keputusan yang diambil dalam perkara pidana 
maupun perdata harus diucapkan dalam sidang yang terbuka, kecuali bilamana kepentingan anak-anak 
menentukan sebaliknya, atau apabilapersidangan tersebut berkenaan dengan perselisihan perkawinan 
atau perwalian anak-anak. 
2. Setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai 
kesalahannya dibuktikanmenurut hukum. 
3. Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas jaminanjaminan minimal berikut ini, dalam persamaan yang penuh: 
a) Untuk diberitahukan secepatnya dan secara rinci dalam bahasa yang dapat dimengertinya, tentang 
sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya; 
b) Untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berhubungan 
dengan pengacara yang dipilihnya sendiri; 
c) Untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya; 
d) Untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela 
yang dipilihnya sendiri, untuk diberitahukan tentang hak ini bila ia tidak mempunyai pembela; dan 
untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentigan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak 
memiliki dana yang cukup untuk membayarnya; 
e) Untuk memeriksa atau meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya dan meminta 
dihadirkan dan diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya, dengan syarat-syarat yang sama 
dengan saksi-saksi yang memberatkannya; 
f) Untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma dari penerjemah apabila ia tidak mengerti atau tidak dapat 
berbicara dalam bahasa yang digunakan di pengadilan; 
g) Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau dipaksa mengaku 
bersalah. 
4. Dalam kasus orang di bawah umur, prosedur yang dipakai harus mempertimbangkan usia mereka 
dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka. 
5. Setiap orang yang dijatuhi hukuman berhak atas peninjauan kembali terhadap keputusannya atau 
hukumannya oleh pengadilan yang lebih tinggi, sesuai dengan hukum. 
6. Apabila seseorang telah dijatuhi hukuman dengan keputusan hukum yang telah mempunyai 
kekuatan hukum yang tetap, dan apabila kemudian ternyata diputuskan sebaliknya atau diampuni 
berdasarkan suatu fakta baru, atau fakta yang baru saja ditemukan menunjukkan secara meyakinkan 
bahwa telah terjadi kesalahan dalam penegakan keadilan. Maka orang yang telah menderita hukuman 
sebagai akibat dari keputusan tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum, kecuali jika dibuktikan 
bahwa tidak terungkapnya fakta yang tidak diketahui itu, sepenuhnya atau untuk sebagian disebabkan 
karena dirinya sendiri. 
7. Tidak seorang pun dapat diadili atau dihukum kembali untuk tindak pidana yang pernah dilakukan, 
untuk mana ia telah dihukum atau dibebaskan, sesuai dengan hukum dan hukum acara pidana di 
masing-masing negara. 
Pasal 15 
1. Tidak seorang pun dapat dinyatakanbersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak 
melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana pada saat dilakukannya, baik berdasarkan 
hukum nasional maupun internasional. Tidak puladiperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman yang 
lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saattindak pidana tersebut dilakukan. Apabila setelah 
dilakukannya suatu tindak pidana muncul ketentuan yang lebih ringan hukumannya, maka pelaku 
harus mendapatkan keuntungan dari ketentuan tersebut. 
2. Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang dapat merugikan persidangan dan penghukuman 
terhadap seseorang atas tindakan yang dilakukan atau yangtidak dilakukan, yang pada saat hal itu 
terjadi masih merupakan suatu kejahatan menurutasas-asas hukum yang diakui oleh masyarakat 
bangsa-bangsa. 
Pasal 16 
Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun ia berada. 
Pasal 17 
1. Tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secaratidak sah dicampuri 
masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak 
sah diserang kehormatan dan nama baiknya. 
2. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti tersebut 
di atas. 
Pasal 18 
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan 
untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri 
maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan 
agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran. 
2. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau 
menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya. 
3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi 
oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, 
kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain. 
4. Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila 
diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak 
mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri. 
Pasal 19 
1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan. 
2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk 
mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasanpembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai 
dengan pilihannya. 
3. Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan 
tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat 
dilakukan seesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: 
a) Menghormati hak atau nama baik orang lain; 
b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum. 
Pasal 20 
1. Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum 
2. Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang 
merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh 
hukum. 
Pasal 21 
Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan 
terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan 
dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, 
atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hakhak dan kebebasan-kebebasan orang lain. 
Pasal 22 
1. Setiap orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk 
membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. 
2. Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak ini, kecuali yang telah diatur oleh hukum, 
dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratisuntuk kepentingan keamanan nasional dan 
keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan 
atas hak dan kebebasan dari orang lain. Pasal ini tidak boleh mencegah diberikannya pembatasan yang 
sah bagi anggota angkatan bersenjata dan kepolisian dalam melaksanakan hak ini. 
3. Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan kepada Negara Pihak 
Konvensi Organisasi Buruh Internasional tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan 
atas Hak Berserikat untuk mengambil tindakan legislatif atau menerapkan hukum sedemikian rupa, 
sehingga dapat mengurangi jaminan-jaminan yang diberikan dalam Konvensi tersebut. 
Pasal 23 
1. Keluarga adalah kesatuan kelompok masyarakatyang alamiah serta mendasar dan berhak dilindung 
oleh masyarakat dan Negara. 
2. Hak laki-laki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga harus 
diakui. 
3. Tidak ada satu pun perkawinan yang dapat dilakukan tanpa persetujuan yang bebas dan penuh dari 
para pihak yang hendak menikah. 
4. Negara Pihak dalam Kovenan ini harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin 
persamaan hak dan tanggung jawab pasangan suami istri tentang perkawinan, Dalam halnya 
berakhirnya perkawinan harus dibuat ketentuan yang diperlukan untuk melindungi anak-anak. 
Pasal 24 
1. Setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah perlindungan karena statusnya sebagai 
anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakatdan Negara tanpa diskriminasi berdasarkan ras, 
warna, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran. 
2. Setiap anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan harus memperoleh suatu nama. 
3. Setiap anak berhak untuk memperoleh kewarganegaraan. 
Pasal 25 
Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana 
yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak, untuk: 
a) Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakilwakil yang dipilih secara bebas; 
b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih yang universal 
dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan 
menyatakan keinginan dari para pemilih; 
c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan dalam arti umum. 
Pasal 26 
Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama 
tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin 
perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti 
ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik ataupendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, 
kekayaan, kelahiran atau status lain. 
Pasal 27 
Di negara-negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku bangsa, agama atau bahasa, 
orang-orang yang tergolong dalam kelompok minoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya dalam 
masyarakat, bersama-sama anggota kelompoknya yang lain, untuk menikmati budaya mereka sendiri, 
untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri. 
BAGIAN IV 
Pasal 28 
1. Harus dibentuk Komite Hak Asasi Manusia (dalamKovenan ini selanjutnya akan disebut sebagai 
Komite). Komite harus terdiri dari delapan belas anggota dan bertugas melaksanakan fungsi-fungsi 
yang diatur di bawah ini. 
2. Komite terdiri dari warga negara dari Negara Pihak dalam Kovenan ini yang harus bermoral tinggi 
dan diakui keahliannya di bidang hak-hak asasi manusia, dengan mempertimbangkan manfaat dari 
keikutsertaan sejumlah orang yang berpengalaman di bidang hukum. 
3. Para anggota Komite harus dipilih dan bertugas dalam kapasitas pribadi mereka. 
Pasal 29 
1. Anggota Komite harus dipilih dengan pemungutan suara secara rahasia dari daftar orang-orang yang 
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 28, dan dicalonkan untuk tujuan itu oleh Negara 
Pihak dalam Kovenan ini. 
2. Setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat mencalonkan tidak lebih dari dua orang. Orang-orang 
ini merupakan warga negara dari negara yang mencalonkan. 
3. Seseorang dapat dicalonkan kembali. 
Pasal 30 
1. Pemilihan pertama akan diselenggarakan paling lambat dari enam bulan setelah tanggal berlakunya 
Kovenan ini. 
2. Sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tanggal setiap pemilihan Komite, selain dari pemilihan 
untuk mengisi kekosongan jabatan telah dinyatakan sesuai dengan  Pasal 34, Sekretaris Jenderal 
Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan undangan tertulis kepada Negara-negara Pihak dalam 
Kovenan ini untuk menyampaikan calon mereka bagi Komite, dalam waktu tiga bulan. 
3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar nama semua orang yang 
dicalonkan berdasarkan abjad, dengan menyebutkanNegara Pihak yang mencalonkan mereka, dan 
menyampaikan daftar tersebut pada Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini, tidak kurang dari satu 
bulan sebelum tanggal pemilihan. 
4. Pemilihan anggota Komite harus diselenggarakan pada sidang Negara-negara Pihak dalam Kovenan 
ini yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di Markas Besar dari 
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada persidangan tersebut, yang setidaknya dihadiri oleh dua pertiga 
Negara-Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan untuk mencapai kuorum, orang yang dipilih untuk 
menjadi anggota Komite haruslah calon-calon yang memperoleh suara terbanyak dan merupakan 
mayoritas mutlak dari wakil-wakil Negara Pihak yang hadir dan memberikan suara. 
Pasal 31 
1. Komite tidak boleh beranggotakan lebih dari satu warga negara dari Negara yang sama. 
2. Dalam pemilihan Komite, harus dipertimbangkan pembagian geografis yang merata dalam 
keanggotannya dan perwakilan dariberbagai bentuk kebudayaandan sistem-sistem hukum yang 
utama. 
Pasal 32 
1. Anggota Komite akan dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka dapat dipilih kembali apabila 
dicalonkan lagi. Namun demikian, masa jabatan untuk sembilan anggota-anggota yang segera setelah 
pemilihan pertama, nama-nama kesembilan anggota ini akan dipilih melalui undian oleh Ketua 
persidangan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30, ayat 4. 
2. Pemilihan pada akhir masa jabatan akan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal 
sebelumnya dalam bagian ini dari Kovenan ini. 
Pasal 33 
1. Apabila berdasarkan pendapat bulat dari para anggota seorang anggota Komite telah berhenti 
melaksanakan fungsi-fungsinya berdasarkan suatu sebab yang lain daripada ketidakhadiran yang 
bersifat sementara, Ketua Komite akan memberitahukannya pada Sekretaris Jenderal Perserikatan 
Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan menyatakan bahwa jabatan anggota tersebut kosong. 
2. Dalam hal seorang anggota Komite meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka Ketua harus 
segera memberitahukannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kemudian 
harus menyatakan bahwa jabatan tersebut kosong sejak tanggal meninggalnya atau pada tanggal 
pengunduran diri berlaku efektif. 
Pasal 34 
1. Apabila suatu kekosongan jabatan telah diyatakan sesuai dengan Pasal 33, dan apabila masa jabatan 
anggota yang digantikan tidak akan berakhir dalam jangka waktu enam bulan sejak dinyatakan 
kekosongan tersebut, SekretarisJendral Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memberitahukannya 
kepada setiap Negara pihak dalam Kovenan ini yang dalam jangka waktu dua bulan dapat 
menyampaikan calon sesuai dengan Pasal 29 untuk mengisi kekosongan tersebut. 
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar menurut abjad yang 
memuat nama orang-orang yang dicalonkan dan akanmenyampaikannya kepada Negara Pihak dalam 
Kovenan ini. Pemilihan untuk mengisikekosongan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait 
dalam bagian ini dari Kovenan ini. 
3. Seorang anggota Komite yang telah dipilih untuk mengisi kekosongan yang telah dinyatakan sesuai 
dengan Pasal 33 akan menduduki jabatan itu selama sisa masa jabatan anggota yang telah 
mengosongkan kursi pada Komite sesuai dengan ketentuan dalam Pasal tersebut. 
Pasal 35 
Para anggota Komite, dengan persetujuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menerima 
honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang diputuskan oleh Majelis Umum, dengan mempertimbangkan pentingnya tanggung 
jawab Komite. 
Pasal 36 
Sekretaris Jenderal PerserikatanBangsa-Bangsa akan menyediakan staf dan fasilitas yang dibutuhkan 
agar Komite dapat melaksanakan fungsinya secara efektif. 
Pasal 37 
1. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyelenggarakan persidangan pertama 
Komite di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
2. Setelah persidangan pertama, Komite akanmengadakan pertemuan pada waktu-waktu yang 
ditentukan dalam peraturan tata kerjanya. 
3. Komite umumnya akan mengadakan pertemuan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau 
di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa. 
Pasal 38 
Setiap anggota Komite sebelum memulai tugasnya harus membuat pernyataandalam Komite terbuka 
bahwa ia akan melaksanakan tugasnya tanpa memihak dan dengan seksama. 
Pasal 39 
1. Komite akan memilih pejabat-pejabatnya untuk masa jabatan dua tahun. Mereka dapat dipilih 
kembali. 
2. Komite akan membuat peraturan tata kerjanya sendiri, akan tetapi peraturan itu harus menetapkan 
antara lain bahwa: 
a. Dua belas anggotanya merupakan kuorum; 
b. Keputusan-keputusan Komite harus dibuat berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir. 
Pasal 40 
1. Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menyampaikan laporan tentang langkahlangkah yang telah mereka ambil dalam memberlakukan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini dan 
mengenai perkembangan yang telah dicapai dalam pemenuhan hak-hak tersebut : 
a) Dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Kovenan ini untuk Negara Pihak yang bersangkutan. 
b) Setelah itu, apabila diminta. 
2. Semua laporan harus disampaikan pada SekretarisJenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan 
meneruskannya pada Komite untuk dipertimbangkan. Laporan-laporan tersebut harus menyebutkan 
faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, apabila ada yang mempengaruhi penerapan Kovenan ini. 
3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah berkonsultasi dengan Komite, dapat 
meneruskan kepada badan-badan khusus yang terkait, salinan dari bagian-bagian setiap laporan yang 
dianggap masuk dalam kewenangan badan khusus tersebut. 
4. Komite akan mempelajari laporan-laporan yang disampaikan oleh Negara-negara Pihak dalam 
Kovenan ini. Komite akan meneruskan laporan-laporannya beserta komentar umum apabila dipandang 
perlu, kepada Negara-negara Pihak. Komite dapat juga menyampaikan komentar-komentar tersebut 
bersama dengan salinan laporan-laporan yang diterima Komite dari Negara Pihak Kovenan ini, kepada 
Dewan Ekonomi dan Sosial. 
5. Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat menyampaikan pengamatan terhadap komentar apapun yang 
dibuat sesuai dengan ayat 4 dari Pasal ini kepada Komite. 
Pasal 41 
1. Suatu Negara Pihak dalam Kovenan ini, sewaktu-waktu dapat menyatakan, berdasarkan pasal ini, 
bahwa ia mengakui kewenangan  Komite untuk menerima dan membahas komunikasi yang 
berhubungan dengan tuntutan suatu Negara Pihak yang menyatakan bahwa Negara Pihak lainnya tidak 
memenuhi kewajibannya berdasarkan Kovenan ini. Komunikasi yang dimaksud dalam Pasal ini hanya 
dapat diterima dan dibahas apabila disampaikan oleh Negara Pihak yang telah menyatakan bahwa 
dirinya tunduk pada kewenangan Komite. Tidak satupun komunikasi akan diterima oleh Komite 
apabila hal tersebut berhubungan dengan Negara Pihak yang belum membuat perrnyataan. Komunikasi 
yang diterima berdasarkan Pasal ini akan ditangani sesuai dengan prosedur sebagai berikut; 
a) Apabila Negara Pihak dalam Kovenan ini  beranggapan bahwa Negara Pihak lain tidak 
melaksanakan ketentuan-ketentuan Kovenan ini, ia dapat secara tertulis meminta perhatian tentang hal 
ini kepada Negara pihak yang berkepentingan. Dalam waktu tiga bulan setelah menerima komunikasi, 
Negara yang menerima harus menyampaikan keterangan atau pernyataan tertulis lainnya kepada 
Negara Pengirim, yang menjelaskan masalah tersebut, penjelasan mana harus mencakup, sepanjang 
dimungkinkan dan sesuai, rujukan prosedur domestik dan penyelesaian yang telah dan akan ditempuh, 
atau tersedia tentang masalah tersebut. 
b) Apabila masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara memuaskan bagi kedua Negara Pihak 
dalam jangka waktu enam bulan setelah penerimaan oleh Negara yang menerima komunikasi awal, 
maka masing-masing Negara berhakuntuk mengajukan masalah itu tersebut kepada Komite, dengan 
memberitahukan kepada Komite dan Negara Pihak lainnya. 
c) Komite hanya akan menangani masalah yang diajukan kepadanya setelah ia memastikan, bahwa 
semua penyelesaian domestik yang ada telah ditempuh dalam menangani masalah ini, sesuai dengan 
asas-asas hukum internasional yang diakui. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pelaksanaan upaya 
penyelesaian telah diulur-ulur secara tidak wajar. 
d) Komite akan menyelenggarakan sidang tertutup ketika memeriksa komunikasi-komunikasi 
berdasarkan Pasal ini. 
e) Dengan mengingat ketentuan pada sub ayat (c), Komite akan menyediakan jasa-jasa baiknya pada 
Negara Pihak yang bersangkutan, dengan maksud agar ada penyelesaian yang bersahabat tentang 
masalah ini, berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar 
sebagaimana diakui pada Kovenan ini. 
f) Dalam setiap masalah yang diajukan padanya, Komite dapat meminta Negara Pihak yang 
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b), untuk memberikan keterangan yang relevan. 
g) Negara pihak yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b), berhak untuk diwakili 
apabila masalahnya dibahas di Komite, dan untuk menyampaikan hal tersebut baik secara tertulis 
maupun lisan. 
h) Dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal diterimanya pemberitahuan berdasarkan sub ayat (b), 
Komite harus menyampaikan laporan: 
I. Apabila penyelesaian telah dicapai sesuai dengan ketentuan dalam sub ayat (e), maka Komite harus 
membatasi laporannya menjadi suatu keterangan singkat tentang fakta-faktanya saja dan penyelesaian 
yang telah dicapai. 
II. Apabila suatu penyelesaian yang diatur dalam sub ayat (e) tidak tercapai, maka Komite harus 
membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang fakta-fakta, hal-hal yang diajukan secara 
tertulis, dan catatan tentang hal-hal yang diajukansecara lisan oleh Negara Pihak yang besangkutan 
harus dilampirkan pada laporan tersebut. Dalam segala masalah, laporan harus dikomunikasikan 
kepada Negara-negara Pihak yang berkepentingan. 
2. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini mulai berlaku pada saat sepuluh Negara Pihak dalam Kovenan 
ini telah membuat deklarasi berdasarkan ayat 1 dari Pasal ini. Pernyataan tersebut akan diserahkan oleh 
Negara Pihak untuk disimpan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan 
meneruskan salinannya kepada Negara Pihak lainnya. Pernyataan dapat ditarik setiap waktu dengan 
memberitahukan Sekretaris Jenderal. Penarikan tersebut tidak akan mempengaruhi pembahasan 
terhadap masalah yang menjadi isu komunikasi yang telah disampaikan berdasarkan Pasal ini; suatu 
komunikasi lanjutan dari NegaraPihak tidak dapat diterima setelah diterimanya pemberitahuan 
penarikan pernyataan oleh Sekretaris Jenderal, kecuali apabila Negara Pihak yang bersangkutan telah 
membuat pernyataan baru. 
Pasal 42 
1. (a) Apabila suatu masalah yang telah diajukankepada Komite sesuai dengan Pasal 41 tidak 
mencapai penyelesaian yang memuaskan Negara-negara Pihak yang berkepentingan, Komite dengan 
persetujuan terlebih dahulu dariNegara-negara Pihak yang berkepentingan, dapat membentuk Komisi 
Konsiliasi ad hoc (selanjutnya disebut sebagai Komisi). Jasa-jasa baik Komisi akan disediakan bagi 
Negara-negara Pihak yang bersangkutan dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian secara damai dari 
masalah tersebut berdasarkan penghormatan terhadap Kovenan ini. 
(b) Komisi ini terdiri dari lima orang yang dapat diterima oleh Negara-Negara yang bersangkutan. 
Apabila Negara-Negara Pihak tersebut gagal untuk mencapai kesepakatan dalam waktu tiga bulan 
mengenai seluruh atau sebagian komposisi Komisi, para anggota Komisi yang gagal dipilih melalui 
kesepakatan, harus dipilih dari antara anggota Komite melalui pemungutan suara yang rahasia dengan 
dua pertiga mayoritas suara dari anggota Komite. 
2. Para anggota Komisi akan menjalankan tugasnya dalam kapasitas pribadinya. Mereka tidak boleh 
merupakan warga negara dari Negara-Negara Pihak yang bersangkutan ataudari Negara yang bukan 
Pihak dalam Kovenan ini, atau Negara Pihak yangbelum membuat pernyataan berdasarkan Pasal 41. 
3. Komisi akan memilih Ketuanya sendiri dan menetapkan peraturan tata kerjanya sendiri. 
4. Persidangan Komisi umumnya akan diadakan diMarkas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau 
Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa. Namun, persidangan dapat diadakan di tempat-tempat 
lain yang dianggap baik/ mudah sebagaimana ditentukan oleh Komisi dengan berkonsultasi dengan 
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Negara-Negara Pihak yang bersangkutan. 
5. Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Pasal 36 akan juga melayani paraanggota Komisi yang 
dibentuk berdasarkan Pasal ini. 
6. Keterangan yang diterima dan dikumpulkan oleh Komite harus tersedia bagi Komisi, dan Komisi 
dapat memanggil Negara-Negara Pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan lain yang 
relevan. 
7. Apabila Komisi telah sepenuhnya membahas masalah yang diajukan kepadanya, namun dalam hal 
apapun tidak lebih dari dua belas bulan setelah diserahi masalah, Komisi harus menyampaikan laporan 
kepada Ketua Komite untuk dikomunikasikan kepada Negara-Negara Pihak yang berkepentingan: 
a) Apabila Komisi tidak dapat menyelesaikan pembahasan atas masalah tersebut dalam waktu dua 
belas bulan, Komisi harus membatasi laporannya padapernyataan singkat tentang status pembahasan 
masalah; 
b) Apabila dicapai penyelesaian yang baik terhadap masalah berdasarkan penghormatan atas hak asasi 
manusia sebagaimana diakui dalam Kovenan ini, Komisi akan membatasi laporannya pada pernyataan 
singkat mengenai fakta-fakta dan penyelesaian yang dicapai; 
c) Apabila tidak tercapai suatu penyelesaian sesuai dengan ketentuan sub ayat (b), laporan Komisi 
harus memuat temuannya mengenai semua masalah dari fakta yang relevan dengan masalah antara 
Negara-Negara Pihak yang berkepentingan, dan pandangannya terhadap kemungkinan penyelesaian 
yang baik atas masalah tersebut. Laporan ini juga harus memuat pembelaan tertulis dan catatan tentang 
pembelaan lisan yang dibuat oleh Negara-Negara Pihak yang bersangkutan. 
d) Apabila laporan Komisi disampaikan berdasarkan sub ayat (c), Negara-negara Pihak yang 
bersangkutan dalam waktu tiga bulansetelah diterimanya laporan akan memberitahukan kepada Ketua. 
8. Ketentuan dari Pasal ini tidakmengurangi tanggung jawab apapun dari Komite berdasarkan Pasal 
41. 
9. Negara-Negara Pihak yang bersangkutan harus membagi rata seluruh biaya untuk anggota Komisi 
sesuai dengan perkiraan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
10. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa diberi wewenang untuk membayar biaya anggota 
Komisi, apabila perlu, sebelum dilakukan pembayaran kembali oleh Negara-Negara Pihak yang 
bersangkutan, sesuai dengan ayat 9 Pasal ini. 
Pasal 43 
Para anggota Komite dan komisi konsiliasi ad hoc yang dapat dibentuk berdasarkan Pasal 42, berhak 
atas fasilitas, keistimewaan dan kekebalan yang diberikan pada para ahli yang melakukan misi bagi 
Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana diatur dalam bagian-bagian yang relevan dari Konvensi 
tentang Keistimewaan dan Kekebalan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
Pasal 44 
Ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan Kovenan ini berlaku tanpa mengurangi prosedur di bidang 
hak asasi manusia sebagaimana ditetapkan oleh atauberdasarkan instrumen-instrumen pendirian dan 
konvensi-konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan-Badan Khususnya, tidak dapat mencegah 
Negara Pihak dalam Kovenan ini untuk menggunakan prosedur penyelesaian sengketa lainnya, sesuai 
dengan perjanjian internasional yang umum atau khusus yang berlaku di antara mereka. 
Pasal 45 
Komite harus menyampaikan laporan tahunan tentang kegiatan-kegiatannyapada Majelis Umum 
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Dewan Ekonomi dan Sosial. 
BAGIAN V 
Pasal 46 
Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuanketentuan yang ada dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi dari Badan Khusus, 
yang merumuskan tanggung jawab msing-masing organ Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan 
khusus, sehubungan dengan masalah-masalah yang ditangani dengan Kovenan ini. 
Pasal 47 
Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi hak yang 
melekat pada semua bangsa untuk menikmati dan memanfaatkan secara sepenuhnya dan sebebasbebasnya kekayaan dan sumber daya alam mereka. 
BAGIAN V 
Pasal 46 
Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuanketentuan yang ada dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi dari Badan Khusus, 
yang merumuskan tanggung jawab msing-masing organ Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan 
khusus, sehubungan dengan masalah-masalah yang ditangani dengan Kovenan ini. 
Pasal 47 
Tidak satu pun ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi hak yang 
melekat pada semua bangsa untuk menikmati dan memanfaatkan secara sepenuhnya dan sebebasbebasnya kekayaan dan sumber daya alam mereka. 
BAGIAN VI 
Pasal 48 
1. Kovenan ini terbuka untuk ditandatangani oleh Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau 
anggota dari Badan Khususnya, oleh setiap Negara Pihak pada Statuta Mahkamah Internasional, dan 
oleh Negara-negara lainnya yang telah diundang oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 
untuk menjadi Pihak dalam Kovenan ini. 
2. Kovenan ini harus diratifikasi. Instrumen ratifikasi akan  diserahkan pada Sekretaris Jenderal 
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan. 
3. Kovenan ini terbuka untuk diakses oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dari Pasal ini. 
4. Aksesi akan berlaku efektif dengan disimpannyainstrumen aksesi padaSekretaris Jenderal 
Perserikatan Bangsa- Bangsa. 
5. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberitahukan kepada semua Negara yang 
telah menandatangani Kovenan ini, tentang penyimpanan instrumen ratifikasi dan aksesi. 
Pasal 49 
1. Kovenan ini mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesi 
yang ketiga puluh lima pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi pada Kovenan ini setelah disimpannya 
instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima, Kovenan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal 
disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesinya sendiri. 
Pasal 50 
Ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini akan berlaku bagi semua bagian dari Negara-negara federal 
tanpa ada pembatasan atau pengecualian. 
Pasal 51 
1. Setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat mengusulkan perubahan dan menyampaikannya pada 
Sekretaris Jenderal PerserikatanBangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal kemudian mengkomunikasikan 
usul perubahan apapun dari Negara Pihak  dalam Kovenan ini, dengan permintaan untuk 
memberitahukan padanya apakah mereka setuju untuk diadakan konferensi Negara Pihak untuk 
pembahasan dan pemungutan suara atas usulan tersebut. Dalam hal sekurang-kurangnya sepertiga dari 
Negara pihak menyetujui diadakannya konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
Perubahan yang ditetapkan oleh mayoritas NegaraPihak yang hadir dan pemungutan suara pada 
konferensi, akan disampaikan pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan 
persetujuan. 
2. Perubahan-perubahan akan berlaku apabila setelah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan 
Bangsa-Bangsa dan diterima oleh dua pertiga mayoritas dari Negara Pihak Kovenan ini sesuai dengan 
prosedur konstitusi masing-masing. 
3. Apabila perubahan-perubahan telah berlaku, maka perubahan-perubahan tersebut akan mengikat 
Negara Pihak yang telah menerimanya, sedang Negara Pihak lainnya masih tetap terikat pada 
ketentuan-ketentuan Kovenan ini dan perubahan-perubahan sebelumnya yang telah mereka terima. 
Pasal 52 
Terlepas dari pemberitahuan yang dibuat berdasarkan Pasal 48 ayat 5, Sekretaris Jenderal Perserikatan 
Bangsa-Bangsa wajib memberitahukan semua Negarayang dimaksud dalam ayat 1 dari Pasal yang 
sama, hal-hal sebagai berikut: 
a. Penandatanganan, ratifikasi dan aksesi berdasarkan Pasal 48; 
b. Tanggal mulai berlakunya Kovenan ini berdasarkan Pasal 49 dan tanggal berlakunya perubahanperubahan berdasarkan Pasal 51. 
Pasal 53 
1. Kovenan ini, dalam bahasa Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol mempunyai kekuatan yang 
sama akan disimpan pada arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib mengirimkan salinan resmi dari Kovenan ini 
pada semua Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48. 

No comments:

Post a Comment