Izin Lingkungan
Pengertian Izin lingkungan adalah: izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan
Jenis Perizinan lingkungan:
1. Izin lingkungan: diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
2. Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH): diterbitkan sebagai persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Contoh Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH):
c. penyimpanan sementara limbah B3;
d. pengumpulan limbah B3;
g. penimbunan limbah B3;
i. dumping ke media lingkungan;
j. pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi; dan
l. pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan.
Waktu untuk Mengurus Ijin Lingkungan
1. Semua izin lingkungan diterbitkan sebagai persyaratan bagi usaha dan/atau kegiatan.
2. Izin lingkungan diterbitkan sebelum diterbitkannya izin usaha.
3. Izin lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan.
Seiring berjalannya waktu dan peruluasan usaha, ada hal-hal yang menyebabkan Izin lingkungan wajib diubah apabila:
1. Terjadi Perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.
2. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
3. Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
• Perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
• Penambahan kapasitas produksi;
• Perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
• Perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
• Perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;
• Perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
• Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
• Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
• Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
4. Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
5. Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
No comments:
Post a Comment