Wednesday 28 October 2015

Pengertian Penanaman Modal (HUKUM PENANAMAN MODAL)

Pengertian Penanaman Modal
Istilah Penanaman Modal atau Investasi merupakan istilah yang dikenal baik dalam bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan. Istilah investasi merupakan istilah yang populer dalam dunia usaha. Sedangkan istilah penanaman modal lebih banyak digunakan dalam perundang-undangan. Namun pada dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama sehingga keduanya digunakan secara interchangeable.
Istilah investasi berasal dari bahasa latin, yaitu investire (memakai), sedangkan dalam bahasa inggris, disebut dengan invesment. Investasi adalah kegiatan menanamkan modal baik langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari penanaman modal tersebut.
Atas dasar itu dapat dikemukakan beberapa alasan mengapa seseorang harus melakukan investasi, antara lain:
a.       Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang. Ini merupakan hakekat hidup yang senantiasa berupaya bagaimana meningkatkan taraf hidupnya dari waktu ke waktu atau setidaknya berusaha bagaimana mempertahankan tingkat pendapatannya yang ada sekarang agar tidak berkurang di masa yang akan datang;
b.      Dengan melakukan investasi di bidang usaha yang produktif atau dalam pemilikan perusahaan atau objek lain, dapat menghindarkan diri dari kekayaan/harta miliknya tidak merosot nilainya karena inflasi;
c.       Dorongan untuk memanfaatkan fasilitas dan kemudahan ekonomi dari pemerintah. Beberapa negara di dunia ini banyak melakukan kebijakan yang sifatnya mendorong tumbuhnya investasi di masyarakat melalui fasilitas fiskal moneter dan beberapa kemudahan diberikan kepada masyarakat yang melakukan investasi di bidang-bidang usaha tertentu.

Dalam Undang-undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 tidak mengadakan perbedaan antara Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Oleh karena itu, Undang-undang tersebut mengenai kegiatan penanaman modal, baik Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri dan tidak mengadakan pemisahan Undang-undang secara khusus, seperti halnya Undang-undang Penanaman Modal terdahulu yang terdiri dari dua Undang-undang, yaitu Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Materi ini saya kutip dari buku karangan ibu Sri Handayani, SH.,M.Hum dan bapak Iskandar Halim, SH,.M.Hum (keduanya merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya).
Demikianlah materi mengenai pengertian penanaman modal dari saya, semoga bermanfaat :)

No comments:

Post a Comment