Thursday 29 October 2015

Etika dan Tanggungjawab Profesi

Hallo sobat blogger.. pada kesempatan kali ini saya akan berbagi materi mengenai Pengertian, Sumber, dan hubungan Etika dengan Hukum. Baiklah langsung saja masuk ke materi, cekidoott..

Apa itu Etika? Etika adalah filsafat moral yang mengkaji nilai baik atau buruk dari perilaku atau sikap tindak atau perbuatan manusia.
Etika dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Etika Umum
2. Etika Khusus
         Etika umum mengkaji mengenai prinsip-prinsip dasar dari etika, sedangkan etika khusus membahas penerapan etika umum pada bidang-bidang tertentu.
         Etika khusus dibedakan lagi menjadi etika khusus yang individual dan sosial. Etika khusus individual membahas penerapan prinsip-prinsip etika umum dalam kehidupan pribadi. Sedangkan, etika khusus yang sosial adalah penerapan prinsip-prinsip etika umum dalam kehidupan bermasyarakat.
         Etika sosial dibagi menjadi antara lain:
         1. Etika Politik
         2. Etika Keluarga
         3. Etika Pendidikan
         4. Etika Lingkungan
         5. Kritik-kritik Ideologi
         6. Etika Profesi

Sumber Etika 
         Etika yang mengkaji tentang perilaku baik atau buruk dari manusia pada dasarnya bersumber langsung dari manusia itu sendiri.

Hubungan Etika dan Hukum
         Sebagaimana diketahui bahwa etika adalah filsafat moral, artinya etika merupakan bagian dari filsafat yang mengkaji baik atau buruk. Etika merupakan ilmu yang membantu manusia untuk mendapatkan nilai moral yang terbaik dari berbagai ajaran moral. Dihubungkan dengan hukum, maka etika itu menjadi dasar bagi hukum untuk dirumuskan dan hasil rumusannya berupa suruhan, larangan, dan kebolehan. Apa yang dianggap baik oleh etika maka oleh hukum dirumuskan sebagai suruhan dan atau kebolehan. Apa saja yang dianggap buruk oleh etika maka oleh hukum dirumuskan sebagai larangan. Jadi para ahli berpendapat bahwa hukum itu adalah etika yang diterapkan (etika terapan) yang jika dilanggar dapat dikenakan sanksi atau imbalan negatif (punishmen), dan jika dipatuhi maka akan mendapat sanksi berupa imbalan positif (reward).

Demikianlah postingan kali ini mengenai etika dan tanggungjawab profesi, semoga bermanfaat :)


No comments:

Post a Comment