Semua Tentang Android, Games, Ilmu Pengetahuan Hukum, Info Beasiswa, Software, Tips & Trik, Tutorial, dll
Friday, 30 October 2015
Thursday, 29 October 2015
Etika dan Tanggungjawab Profesi
Hallo sobat blogger.. pada kesempatan kali ini saya akan berbagi materi mengenai Pengertian, Sumber, dan hubungan Etika dengan Hukum. Baiklah langsung saja masuk ke materi, cekidoott..
Apa itu Etika? Etika adalah filsafat moral yang mengkaji nilai baik atau buruk dari perilaku atau sikap tindak atau perbuatan manusia.
Etika dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Etika Umum
2. Etika Khusus
Etika umum mengkaji mengenai prinsip-prinsip dasar dari etika, sedangkan etika khusus membahas penerapan etika umum pada bidang-bidang tertentu.
Etika khusus dibedakan lagi menjadi etika khusus yang individual dan sosial. Etika khusus individual membahas penerapan prinsip-prinsip etika umum dalam kehidupan pribadi. Sedangkan, etika khusus yang sosial adalah penerapan prinsip-prinsip etika umum dalam kehidupan bermasyarakat.
Etika sosial dibagi menjadi antara lain:
1. Etika Politik
2. Etika Keluarga
3. Etika Pendidikan
4. Etika Lingkungan
5. Kritik-kritik Ideologi
6. Etika Profesi
Sumber Etika
Etika yang mengkaji tentang perilaku baik atau buruk dari manusia pada dasarnya bersumber langsung dari manusia itu sendiri.
Hubungan Etika dan Hukum
Sebagaimana diketahui bahwa etika adalah filsafat moral, artinya etika merupakan bagian dari filsafat yang mengkaji baik atau buruk. Etika merupakan ilmu yang membantu manusia untuk mendapatkan nilai moral yang terbaik dari berbagai ajaran moral. Dihubungkan dengan hukum, maka etika itu menjadi dasar bagi hukum untuk dirumuskan dan hasil rumusannya berupa suruhan, larangan, dan kebolehan. Apa yang dianggap baik oleh etika maka oleh hukum dirumuskan sebagai suruhan dan atau kebolehan. Apa saja yang dianggap buruk oleh etika maka oleh hukum dirumuskan sebagai larangan. Jadi para ahli berpendapat bahwa hukum itu adalah etika yang diterapkan (etika terapan) yang jika dilanggar dapat dikenakan sanksi atau imbalan negatif (punishmen), dan jika dipatuhi maka akan mendapat sanksi berupa imbalan positif (reward).
Demikianlah postingan kali ini mengenai etika dan tanggungjawab profesi, semoga bermanfaat :)
Posted by
GUDANG ILMU
at
21:20
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Bewaargeving (Penitipan)
Bewaargeving (Penitipan) diatur dalam pasal 1694 KUH Perdata/BW yaitu: "Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya."
>> Dalam Usaha, istilah kata "titipan kilat" tidaklah tepat, yang tepat ialah istilah angkutan kilat. Namun dalam masyarakat mereka lebih mengenal istilah titipan kilat.
>> Bewaargeving ini juga merupakan overeenkomst, tapi riil overeenkomst.
>> Objeknya kebendaan, artinya bukan kebendaan tertentu.
>> Bewaargeving ini juga ada macamnya, ada yang sejati. Jadi penitipan yang sejati, baik itu boleh dengan cuma-cuma maupun dengan upah. yang sejati ini objeknya hanya roerend (benda bergerak).
>> Kebendaan yang punya jangka waktu (contoh: buah-buahan), kebendaan tersebut bisa musnah karena mengalami perubahan. sehingga kebendaan itu tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
>> Penitipan terkait juga dengan pengusaha (contoh: Hotel), ia mempunyai tanggungjawab atas kebendaan yang dibawa oleh para tamu yang menginap. ini termasuk penitipan karena terpaksa. Kalau menginap di hotel tidak ada overeenkomst, tapi gabungan. Penyelenggara/pengusaha hotel itu bertanggungjawab tentang pencurian atau kerusakan kalau itu didalam lingkungan hotel terhadap kebendaan milik penginap yang dicuri oleh pelayan atau pegawai hotel. Namun penyelenggara tidak bertanggunjawab terhadap pencurian dengan kekerasan atau oleh orang lain (menurut KUH Perdata/BW).
>> Si penerima titipan tidak boleh secara yuridis mempergunakan barang yang dititipkan, kemudian tidak boleh menyelidiki kebendaan dalam suatu kotak yang tertutup atau sampul yang tersegel.
>> Si penerima titipan tidakboleh mengembalikan kebendaan itu kepada selain orang yang menitipkan, dan juga menuntut dari orang yang menitipkan suatu bukti terhadap si pemilik barang (orang yang menitipkan).
>> Barang yang dititipkan boleh dikembalikan kepada ahli waris apabila si penitip meninggal dunia namun harus dengan bukti bahwa memang benar ahli waris tersebut ada hubungan dengan si penitip barang.
>> Hak dari orang yang menitipkan hanya mengambil barang yang dia titipkan.
Materi diatas merupakan materi yang diberikan oleh bapak MOHJAN, SH,.M.Hum. pada mata kuliah Hukum Persetujuan Khusus..
Semoga bermanfaat :)
>> Dalam Usaha, istilah kata "titipan kilat" tidaklah tepat, yang tepat ialah istilah angkutan kilat. Namun dalam masyarakat mereka lebih mengenal istilah titipan kilat.
>> Bewaargeving ini juga merupakan overeenkomst, tapi riil overeenkomst.
>> Objeknya kebendaan, artinya bukan kebendaan tertentu.
>> Bewaargeving ini juga ada macamnya, ada yang sejati. Jadi penitipan yang sejati, baik itu boleh dengan cuma-cuma maupun dengan upah. yang sejati ini objeknya hanya roerend (benda bergerak).
>> Kebendaan yang punya jangka waktu (contoh: buah-buahan), kebendaan tersebut bisa musnah karena mengalami perubahan. sehingga kebendaan itu tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
>> Penitipan terkait juga dengan pengusaha (contoh: Hotel), ia mempunyai tanggungjawab atas kebendaan yang dibawa oleh para tamu yang menginap. ini termasuk penitipan karena terpaksa. Kalau menginap di hotel tidak ada overeenkomst, tapi gabungan. Penyelenggara/pengusaha hotel itu bertanggungjawab tentang pencurian atau kerusakan kalau itu didalam lingkungan hotel terhadap kebendaan milik penginap yang dicuri oleh pelayan atau pegawai hotel. Namun penyelenggara tidak bertanggunjawab terhadap pencurian dengan kekerasan atau oleh orang lain (menurut KUH Perdata/BW).
>> Si penerima titipan tidak boleh secara yuridis mempergunakan barang yang dititipkan, kemudian tidak boleh menyelidiki kebendaan dalam suatu kotak yang tertutup atau sampul yang tersegel.
>> Si penerima titipan tidakboleh mengembalikan kebendaan itu kepada selain orang yang menitipkan, dan juga menuntut dari orang yang menitipkan suatu bukti terhadap si pemilik barang (orang yang menitipkan).
>> Barang yang dititipkan boleh dikembalikan kepada ahli waris apabila si penitip meninggal dunia namun harus dengan bukti bahwa memang benar ahli waris tersebut ada hubungan dengan si penitip barang.
>> Hak dari orang yang menitipkan hanya mengambil barang yang dia titipkan.
Materi diatas merupakan materi yang diberikan oleh bapak MOHJAN, SH,.M.Hum. pada mata kuliah Hukum Persetujuan Khusus..
Semoga bermanfaat :)
Posted by
GUDANG ILMU
at
06:46
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Wednesday, 28 October 2015
Materi Hukum Penanaman Modal
Materi Hukum Penanaman Modal dari bapak Drs. H. Murzal, S.H., M.Hum.
Link :
http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/Bahan%20Kuliah%20Penanaman%20Modal.pdf
Materi tersebut bersumber langsung dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, semoga bermanfaat :)
Link :
http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/Bahan%20Kuliah%20Penanaman%20Modal.pdf
Materi tersebut bersumber langsung dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, semoga bermanfaat :)
Posted by
GUDANG ILMU
at
06:40
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Materi Hukum Tata Negara
Kali ini saya akan berbagi postingan mengenai materi mata kuliah Hukum Tata Negara, silahkan di pelajari ..
Materi I http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/HUKUM%20TATA%20NEGARA.ppt
Materi II http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/RUANG%20LINGKUP%20HTN.ppt
Materi III http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/HUKUM%20ACARA%20MKRI(1).ppt
Materi tersebut bersumber langsung dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, semoga bermanfaat :)
Materi I http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/HUKUM%20TATA%20NEGARA.ppt
Materi II http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/RUANG%20LINGKUP%20HTN.ppt
Materi III http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/HUKUM%20ACARA%20MKRI(1).ppt
Materi tersebut bersumber langsung dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, semoga bermanfaat :)
Posted by
GUDANG ILMU
at
06:37
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Bahan Kuliah Metode Penelitian Hukum
Bahan Kuliah Metode Penelitian Hukum dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya H. Fahmi Yoesmar AR, SH., MS ..
Materi I http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-Pendahuluan-1(3).ppt
Materi II http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-%20Bahan%20II.ppt
Materi III http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-%20Bahan%20III.ppt
Materi tersebut di dapat dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, semoga bermanfaat :)
Materi I http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-Pendahuluan-1(3).ppt
Materi II http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-%20Bahan%20II.ppt
Materi III http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-%20Bahan%20III.ppt
Materi tersebut di dapat dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, semoga bermanfaat :)
Posted by
GUDANG ILMU
at
06:33
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Subscribe to:
Posts (Atom)