Tuesday, 27 October 2015

Hukum Agraria (UUPA)

Sistematika UUPA
1.             Konsideran
2.             Dasar dan Ketentuan Pokok
3.             Jenis-jenis Hak dan pendaftaran tanah
4.             Ketentuan Pidana
5.             Ketentuan Peralihan
6.             Penjelasan Umum
7.             Penjelasan Pasal Demi Pasal


Pokok-Pokok Yang Diatur Dalam UUPA
1.             Konsideran, memuat :
1.      Memuat dasar penguasaan agraria yaitu bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur; ini adalah dasar relio magis hubungan rakyat Indonesia dengan agraria.
2.      Sekaligus pernyataan domain (kepenguasaan).
3.      Pernyataan mengakhiri sistem ekonomi kolonial dan mengakhiri dualisme hukum nasional dengan hukum adat (catatan: yang feodalistik saja).
Jaminan kepastian hukum
2.             Pokok-pokok Pasal krusial (ada dalam pasal 1-15 UUPA)
Ketentuan Pokok
1. Dasar-dasar dari hukum agraria nasional.
(1) Pertama-tama dasar kenasionalan itu diletakkan dalam pasal 1 ayat 1 , yang menyatakan, bahwa : "Seluruh wilayah In- donesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia" dan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi bahwa : "Seluruh bumi,air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional".

Hubungan abadi antara bangsa Indonesia dengan agraria-nya : bangsa dan bumi, air serta ruang angkasa (pasal 1 ayat 3). Ini berarti bahwa selama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia masih ada dan selama bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu masih ada pula, dalam keadaan yang bagaimanapun tidak ada sesuatu kekuasaan yang akan dapat memutuskan atau meniadakan hubungan tersebut.

2. Hak Menguasai Negara
Kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya.
b. menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu.
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukkum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Segala sesuatunya dengan tujuan : untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur (pasal 2 ayat 2 dan 3).

3. Hak Ulayat masyarakat adat diakui, sepanjang masyarakat hukum adatnya masih ada dan sesuai denga kepentingan nasional. Bertalian dengan hubungan antara bangsa dan bumi serta air dan kekuasaan Negara sebagai yang disebut dalam pasal 1 dan 2 maka didalam pasal 3 diadakan ketentuan mengenai hak ulayat dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, yang dimaksud akan mendudukkan hak itu pada tempat yang sewajarnya didalam alam bernegara dewasa ini. Pasal 3 itu menentukan, bahwa : "Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masya-rakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi".
4. Fungsi Sosial atas agraria, diletakkan dalam pasal 6, yaitu bahwa
"Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial".
Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang,
tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Berhubung dengan fungsi sosialnya, maka adalah suatu hal yang sewajarnya bahwa tanah itu harus dipelihara baik-baik, agar bertambah kesuburannya serta dicegah kerusakannya. Kewajiban memelihara tanah ini tidak saja dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang bersangkutan, melainkan menjadi beban pula dari setiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai suatu hubungan hukum dengan tanah itu (pasal 15). Dalam melaksanakan ketentuan ini akan diperhatikan kepentingan fihak yang ekonomis lemah.
5. Hubungan Hukum atas agraria/tanah, sesuai dengan azas kebangsaan tersebut dalam pasal 1 maka menurut pasal 9 yo pasal 21 ayat 1 hanya warganegara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (pasal 26 ayat 2). Orang-orang asing dapat mempunyai tanah dengan hak pakai yang luasnya terbatas. Demikian juga pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat mempunyai hak milik (pasal 21 ayat 2). Adapun pertimbangan untuk (pada dasarnya) melarang badan-badan hukum mempunyai hak milik atas tanah, ialah karena badan-badan hukum tidak perlu mempunyai hak milik tetapi cukup hak-hak lainnya, asal saja ada jaminan-jaminan yang cukup bagi keperluan-keperluannya yang khusus (hak guna-usaha, hak guna bangunan,hak pakai menurut pasal 28, 35 dan 41). Dengan demikian maka dapat dicegah usaha-usaha yang bermaksud menghindari ketentuan-ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah yang dipunyai dengan hak milik (pasal 17).
6. Keadilan Gender; keadilan terhadap penguasaan tanah, disebutkan dalam pasal 9 ayat 2, bahwa : "Tiap-tiap warganegara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya"
7. Keadilan agraria, penolakan atas penguasaan akumulatif atas tanah, dan dasar bagi kebijakan land reform/agrarian reform. Dalam pasal 11 ayat 1, yang bermaksud mencegah terjadinya
penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas dalam bidang-bidang usaha agrarian hal mana bertentangan dengan azas keadilan sosial yang berperikemanusiaan. Segala usaha bersama dalam lapangan agraria harus didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional (pasal 12 ayat 1) dan Pemerintah berkewajiban untuk mencegah adanya organisasi dan usaha-usaha perseorangan dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli swasta (pasal 13 ayat 2). Bukan saja usaha swasta, tetapi juga usaha-usaha Pemerintah yang bersifat monopoli harus dicegah jangan sampai merugikan rakyat banyak. Oleh karena itu usaha-usaha Pemerintah yang bersifat monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan undang- undang (pasal 13 ayat 3). Dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 dirumuskan suatu azas yang pada dewasa ini sedang menjadi dasar daripada perubahan- perubahan dalam struktur pertanahan hampir diseluruh dunia, yaitu dinegara-negara yang telah/sedang menyelenggarakan apa yang disebut "landreform" atau "agrarian reform" yaitu, bahwa "Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri".
8. Perencanaan Agraria Nasional, rencana peruntukan, penggunaan, penyediaan. Untuk cita-cita bangsa dan Negara tersebut diatas dalam bidang agraria, perlu adanya suatu rencana ("planning") mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk pelbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara: Rencana Umum ("National planning") yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diperinci menjadi rencana-rencana khusus ("regional planning") dari tiap-tiap daerah (pasal 14). Dengan adanya planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara dan rakyat.

3. Dasar-Dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum. Dasar-dasar untuk mencapai tujuan tersebut nampak jelas di-dalam ketentuan yang dimuat dalam Bab II. Pada pokoknya adalah ketentuan mengenai hubungan hak dan jenis hak-hak apa saja yang ada :
1. Mengakhiri dualisme hukum barat dan hukum adat. Sebagaimana diketahui dalam hukum barat, kedudukan masyarakat pun diatur bertingkat. Bangsa Indonesia  ini ditempatkan pada urutan terakhir setelah Eropa, timur asing, dll. Ini harus dikembalikan kepada pokoknya dalam kita adalah bangsa MERDEKA, pemilik sah negeri ini. Oleh karena itu maka disusun kesatuan hukum, sesuai dengan keinginan rakyat sebagai bangsa yang satu dan sesuai pula dengan kepentingan perekonomian.
2. Kenyataan masih adanya ketimpangan sosial golongan masyarakat, baik masyarakat kota dan rakyat perdesaan. Maka dalam UU ini diatur jaminan perlindungan terhadap kepentingan golongan yang ekonomis lemah.
3. Dengan hapusnya perbedaan antara hukum-adat dan hukum barat dalam bidang hukum agraria, maka maksud untuk mencapai, kesederhanaan hukum.
4. Jenis-jenis hak : hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak-hak atas tanah, menurut hukum adat sebagai yang disebut dalam pasal 16 ayat 1 huruf d sampai dengan g. Ditambah 2 hak baru, yaitu hak guna-usaha (guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan) dan hak guna bangunan
(guna mendirikan/mempunyai bangunan diatas tanah orang lain) pasal 16 ayat 1 huruf b dan c). Hak-hak baru ini dibuat untuk menggantikan hak-hak pada jaman kolonial seperti hak erfacht. Pasal ini menjadi dasar adalah konversi hak termasuk hak erfacht.
4. Dasar-dasar untuk mengadakan kepastian hukum. Usaha yang menuju kearah kepastian hak atas tanah ternyata dari ketentuan dari pasal-pasal yang mengatur pendaftaran tanah. Pasal 23, 32 dan 38, ditujukan kepada para pemegang hak yang bersangkutan, dengan maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang haknya itu. Sedangkanpasal 19 ditujukan kepada Pemerintah sebagai suatu instruksi, agar diseluruh wilayah Indonesia diadakan pendaftaran tanah yang bersifat "rechtskadaster", artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum.
5. Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi pasal.


Penjelasan umum dan pasal demi pasal dalam UUPA tak boleh dibaca terpisah dari pasal-pasal dalam UUPA. Sebab dalam penjelasan umum dan pasal-pasal inilah semangat jaman, dan pokok-pokok pikiran para founding father tercerminkan.

HUKUM PERIKATAN

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi pengetahuan mengenai mata kuliah hukum perikatan. Hukum perikatan ini sendiri merupakan mata kuliah yang sangat disegani di kampus saya, bukan karena mata kuliahnya melainkan karena dosennya :v sangat sulit untuk mendapatkan nilai B apalagi A pada mata kuliah ini di kampus saya karena dosen pengajar mata kuliah ini sangat menuntut keseriusan belajar serta pemahaman mahasiswa dalam terhadap materi-materi yang telah diberikan pada semester sebelumnya yang mempunyai kaitan dengan mata kuliah hukum perikatan ini. Baiklah tidak usah panjang lebar, langsung saja masuk pada materinya, cekidootttt...


Dalam buku III KUH Perdata mempergunakan judul tentang Perikatan, namun tidak ada satu pasal pun yang menerangkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan perikatan. Menurut sejarahnya “VERBINTENIS” berasal dari kata perkataan Perancis “Obligation” yang terdapat dalam code civil Perancis, yang selanjutnya merupakan pula terjemahan dari perkataan “Obligato” yang terdapat dalam hukum Romawi Corpus Iuris Civilis, dimana penjelasannya terdapat dalam Institutiones Justianus.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, dan juga merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang misalkan A berhak menuntut sesuatu kepada B dan B berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut tersebut bisa disebut Kreditor dan Pihak yang wajib memenuhi tuntutan menuntut bisa disebut Debitor. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.
Perjanjian merupakan sumber penting yang melahirkan perikatan. Memang, perikatan itu paling banyak diterbitkan oleh suatu perjanjian, tetapi sebagaimana sudah dikatakan tadi, ada juga sumber-sumber lain yang melahirkan perikatan. Sumber-sumber lain ini tercakup dengan nama undang-undang. Jadi, ada perikatan yang lahir dari perjanjian dan ada perikatan yang lahir dari undang-undang.
Sumber-sumber yang tercakup dalam satu nama, yaitu undang-undang, diperinci lagi. Dibedakan antara undang-undang saja, dengan undang-undang yang berhubungan dengan perbuatan orang, sedangkan yang terakhir ini diperinci pula, yaitu dibedakan anatara perbuatan melawan hukum.
Meskipun pengaturan perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata hanya dalam beberapa pasal saja, sebagaimana juga yang terjadi di Negara-negara yang menganut sistem Eropa Kontinental lainnya. Perbuatan Melawan Hukum disini dimaksudkan adalah sebagai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan. Sebab, untuk tindakan perbuatan melawan hukum pidana (delik) atau yang disebut dengan istilah “perbuatan pidana” mempunyai, Konotasi dan pengaturan hukum yang berbeda sama sekali. Demikian juga dengan perbuatan melawan hukum oleh penguasa Negara atau yang disebut dengan “onrecht matige overheidsdaad”juga memiliki arti, konotasi dan pengaturan hukum yang juga berbeda.
Perjanjian merupakan hal yang selalu terjadi dalam praktek peralihan hak atas tanah yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat. Dalam hal ini suatu perjanjian dapat dibuat oleh para pihak yang akan membuat suatu perjanjian, menentukan suatu perjanjian itu sesuai dengan kesepakatan yang mereka sepakati secara bersamaan. Berbeda dengan Hukum Benda mempunyai suatu sistem yang tertutup, sedangkan sistem perjanjian menganut sistem yang terbuka, artinya bahwa sistem tertutup adalah bahwa peraturan-peraturannya terbatas pada ketentuan mengenai benda sehingga bersifat memaksa, sedangkan perjanjian memberikan kebebasan untuk membuat bentuk perjanjian.
Mengingat bahwa perjanjian memiliki sifat yang terbuka, sehingga pihak yang bermaksud untuk membuat suatu perjanjian dapat membuat perjanjian sesuai dengan keinginan yang mereka kehendaki bersama dan perjanjian tersebut dengan sendirinya akan menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya, asalkan maksud dan tujuan dari perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban, dan norma-norma sebagai peraturan yang hidup di dalam masyarakat. Hal tentang perjanjian dan pembatasan-pembatasannya telah diatur dalam buku III KUH Perdata dalam Pasal 1338 ayat (1) yang berbunyi “Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat dapat membuat suatu perjanjian yang berupa dan berisi apa saja dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu undang-undang. Dalam hukum perjanjian dikenal juga mengenai asas konsensualitas yang mengartikan bahwa perjanjian itu sudah sah sejak diawali kesepakatan kedua belah pihak untuk membuat suatu perjanjian. Asas tersebut diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan sahnya suatu perjanjian harus memiliki 4 unsur yaitu 1. Sepakat untuk membuat suatu perjanjian, 2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian, 3. Adanya objek tertentu, dan yang terakhir 4. Suatu sebab yang halal, syarat nomor 1 dan nomor 2 merupakan syarat subyektif yang jika tidak dipenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan syarat nomor 3 dan 4 adalah syarat obyektif yang jika tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum.
Jual beli (menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (penjual) berjanjia untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lain (pembeli) berjanjia untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
Perkataan jual beli menunjukan bahwa dari satu pihak perbuatan dinamakan menjual, sedangkan dari pihak yang lain dinamakan membeli. Istilah yang mencakup dua perbuatan yang bertimbal balik itu adalah sesuai dengan istilah Belanda “koop en verkoop” yang juga mengandung pengertian bahwa pihak yang satu ”Verkoopt” (menjual) Sedang yang lainnya ”koopt” (membeli). Dalam bahasa Inggris jual beli disebut dengan hanya “sale” saja yang berarti “penjualan” (hanya dilihat dari sudutnya si penjual), begitu pula dalam bahasa perancis disebut hanya dengan ”Vente” yang juga berarti penjualan, sedangkan dalam bahasa Jerman dipakainya perkataan ”Kauf” yang berarti pembelian. Barang yang menjadi obyek perjanjian jual beli harus cukup tertentu, setidak-tidaknya dapat ditentukan ujud dan jumlahnya pada saat ia akan diserahkan hak miliknya kepada si pembeli.
Unsur-unsur pokok (essentialia) perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Sesuai dengan asas konsensualisme yang menjiwai hukum perjanjian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian jual beli itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya “sepakat” mengenai barang dan harga. Begitu kedua pihak sudah setuju tentang barang dan harga. Begitu kedua pihak sudah setuju tentang barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah.
Sifat konsensual dari jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 yang berbunyi Jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
Konsensualisme berasal dari perkataan “Konsensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak yang bersangkutan tercapai suatu persesuaian kehendak artinya apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya setuju dan sebagainya ataupun dengan bersama-sama menaruh tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu.
Bahwa apa yang dikehendaki oleh yang satu itu adalah juga yang dikehendaki oleh yang lain atau bahwa kehendak mereka adalah sama, sebenarnya tidak tepat. Yang betul adalah bahwa yang mereka kehendaki adalah sama dalam kebalikannya. Misalnya yang satu ingin melepaskan hak miliknya atas suatu baran asal diberi sejumlah uang tertentu sebagai gantinya, sedang yang lain ingin memperoleh hak milik atas barang tersebut dan bersedia memberikan sejumlah uang yang disebutkan itu sebagai gantinya kepada si pemilik barang.
Sebagaimana kita ketahui hukum perjanjian dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menganut asas konsensualisme. Artinya ialah hukum perjanjian dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata itu menganut suatu asas bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya consensus sebagaimana dimaksud diatas. Pada detik tersebut perjanjian sudah jadi dan mengikat, bukannya pada detik-detik lain yang terkemudian atau yang sebelumnya.
Sudah jelas kiranya bahwa asas konsensualisme itu harus kita simpulkan dari pasal 1320 dan bukannya dari pasal 1338 (1). Dari pasal yang terakhir ini lazimnnya disimpulkan suatu asas lain dari hukum perjanjian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya atau dianutnya sistem terbuka atau asas kebebasan berkontrak (beginsel der contractsvrijheid). Adapun cara menyimpulkannya ialah dengan jalan menekankan pada perkataan “semua” yang ada dimuka perkataan “perjanjian”. Dikatakan bahwa pasal 1338 (1) itu seolah-olah membuat suatu pernyataan bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian apa saja dan itu akan mengikat kita sebagaimana mengikatknya undang-undang.pembatasan terhadap kebebasan itu hanya berupa apa yang dinamakan “ketertiban dan kesusilaan umum”.
Kesepakatan berarti persesuaian kehendak. Namun kehendak atau keinginan ini harus dinyatakan. Kehendak atau keinginan yang disimpan didalam hati, tidak mungkin diketahui pihak lain dan karenanya tidak mungkin melahirkan sepakat yang diperlukan untuk melahirkan suatu perjanjian. Menyatakan kehendak ini tidak terbatas pada mengucapkan perkataan-perkataan, ia dapat dicapai pula dengan memberikan tanda-tanda apa saja yang dapat menterjemahkan kehendak itu, baik oleh pihak yang mengambil prakarsa yaitu pihak-pihak yang menawarkan (melakuakan offerte) maupun oleh pihak yang menerima penawaran tersebut.
Dengan demikian maka yang akan menjadi alat pengukur tentang tercapainya persesuaian kehendak tersebut adalah pernyataan-pernyataan yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Undang-undang berpangkal pada asas konsensus. Kita terpaksa berpijak pada pernyataan-pernyataan yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Dan ini pula merupakan suatu tuntutan kepastian hukum. Bukankah dari ketentuan bahwa kita harus berpijak pada apa yang telah dinyatakan itu timbul perasaan aman pada setiap orang yang telah membuat suatu perjanjian bahwa ia tidak mungkin dituntut memenuhi kehendak-kehendak pihak lawan yang tidak pernah dinyatakan kehendak kepadanya.
Pernyataan timbal balik dari kedua belah pihak merupakan sumber untuk menetapkan hak dan kewajiban bertimbal balik diantara mereka. Apakah semua pernyataan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang melakukan pernyataan itu? Karena mengenai hal ini tidak kita ketemukan sesuatu ketentuan dalam undang-undang, maka persoalan itu telah dipecahkan oleh para sarjana dan oleh yurisprudensi.
Oleh karena itu maka sudah tepat bahwa adanya perjumpaan kehendak (konsensus) itu diukur dengan pernyataan-pernyataan yang secara bertimbal balik telah dikeluarkan. Adanya konsensus itu malahan sebenarnya sering dikonstruksikan oleh hakim. Berdasarkan pernyataan-pernyataan bertimbal balik itu dianggap bahwa sudah dilahirkan sepakat yang sekaligus melahirkan perjanjian (yang mengikat seperti undang-undang). Dan sekali sepakat itu dianggap ada, maka hakimlah lagi yang akan menafsirkan apa yang telah disetujui, perjanjian apa yang telah dilahirkan dan apa saja hak dan kewajiban para pihak.
Asas konsensualisme yang terkandung dalam pasal 1320 dihubungkan dengan pasal 1338 ayat 1 tampak jelas pula dari perumusan-perumusan berbagai macam perjanjian . kalau kita ambil perjanjian yang utama yaitu jual beli, maka konsensualisme itu menonjol sekali dari perumusan dalam pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi Jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
Suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga macam yaitu :
Perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang (misalnya Jual beli, tukar menukar, penghibahan, sewa menyewa, pinjam pakai);
Perjanjian untuk berbuat sesuatu (misalnya perjanjian untuk membuat suatu bangunan, dan lain sebagainya);
Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu (misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan; dan lain sebagainya);
Bagi pihak penjual ada dua kewajiban utama yaitu menyerahkan hak milik atas suatu barang yang diperjualbelikan dan menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat yang tersembunyi.
Kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan itu dari si penjual kepada pembeli.
Oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenal tiga macam barang yaitu barang bergerak, barang tetap dan barang tak bertubuh, maka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga ada tiga macam penyerahan hak milik yang masing-masing berlaku untuk masing-masing macam penyerahan barang itu.
Untuk barang bergerak cukup dengan penyerahan kekuasaan atas barang itu, hal ini diatur dalam pasal 612 yang berbunyi sebagai berikut penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam mana kebendaan itu berada.
Untuk barang tetap (tak bergerak) dengan perbuatan yang dinamakan balik nama menurut pasal 616 dihubungkan dengan pasal 620, pasal-pasal mana berbunyi sebagai berikut. Pasal 616 penyerahan atau penunjukan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan         dengan cara seperti ditentukan dalam pasal 620. Pasal 620 dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan termuat dalam tiga pasal yang lalu, pengumuman termaksud diatas dilakukan dengan memindahkan sebuah salinan otentik yang lengkap dari akta otentik atau keputusan yang bersangkutan ke kantor penyimpanan hipotik, yang mana dalam lingkungannya barang-barang tak bergerak yang harus diserahkan berada dan dengan membukukan dalam register.
Bersama-sama dengan pemindahan tersebut, pihak yang berkepentingan harus menyampaikan juga kepada penyimpan hipotik sebuah salinan otentik yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan itu, agar penyimpan mencatat didalamnya hari pemindahan beserta bagian dan nomor dari register yang bersangkutan.
Dalam pada itu segala sesuatu yang mengenai tanah dengan mencabut semua ketentuan yang termuat dalam buku I Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang Nomor 5 tahun 1960).
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 1961 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Agraria dan kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menentukan bahwa Jual Beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Barang tak bertubuh dengan perbuatan yang dinamakan “Cessie” sebagaimana diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya dilakukan dengan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.
Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada akibat melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya secara tertulis disetujui dan diakuinya. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu, Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan Surat disertai dengan endosemen.
Kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian. Harga tersebut harus berupa sejumlah uang meskipun mengenai hal ini tidak ditetapkan dalam sesuatu pasal undang-undang, namun sudah dengan sendirinya termaktub didalam pengertian jual beli, oleh karena bila tidak, umpamanya harga itu berupa barang, maka itu akan merubah perjanjian menjadi “tukar menukar” atau kalau harga itu berupa suatu jasa, perjanjian akan menjadi suatu perjanjian kerja dan begitu seterusnya. Dalam pengertian jual beli sudah termaktub pengertian bahwa disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang. Tentang macamnya uang dapat diterangkan bahwa meskipun jual beli itu terjadi di Indonesia, tidak diharuskan bahwa harganya itu ditetapkan dalam mata uang rupiah, namun diperbolehkan kepada para pihak untuk menetapkan dalam mata uang apa saja.
Dalam hukum perjanjian dikenal juga mengenai asas konsensualitas yang mengartikan bahwa perjanjian itu sudah sah sejak diawali kesepakatan kedua belah pihak untuk membuat suatu perjanjian. Asas tersebut diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan sahnya suatu perjanjian harus memiliki 4 unsur yaitu 1. Sepakat untuk membuat suatu perjanjian, 2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian, 3. Adanya objek tertentu, dan yang terakhir 4. Suatu sebab yang halal, syarat nomor 1 dan nomor 2 merupakan syarat subyektif yang jika tidak dipenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan syarat nomor 3 dan 4 adalah syarat obyektif yang jika tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum.
Sepakat yaitu mereka saling setuju untuk mengadakan pokok-pokok dalam perjanjian, dengan adanya timbal balik misalnya dalam jual beli penjual menyepakati untuk memberikan tanahnya dan pembeli menyetujui untuk memberikan sejumlah uang. Cakap dimaksudkan seseorang sudah dikatakan dewasa, sehat pikirannya sehingga cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 1330 KUH Perdata disebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan suatu perjanjian yaitu orang-orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh dalam pengampuan. Adanya obyek tertentu merupakan syarat yang harus jelas mengenai apa yang menjadi obyek dalam perjanjian yang akan dibuat, dan yang terakhir suatu sebab yang halal merupakan syarat dimana apa yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dimasyarat.
Risiko ialah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian (peristiwa) diluar kesalahan salah satu pihak. Pihak yang menderita karena barang yang menjadi obyek perjanjian ditimpa oleh kejadian yang tak disengaja tersebut dan diwajibkan memikul kerugian itu tanpa adanya keharusan bagi pihak lawannya untuk mengganti kerugian itu, dinamakan pihak yang memikul risiko atas barang tersebut.
Persoalan tentang risiko itu berpokok pangkal pada terjadinya suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak. Peristiwa semacam itu dalam hukum perjanjian dengan suatu istilah hukum dinamakan “keadaan memaksa” (“Overmacht”, “Force Majeure&rdquo



 . Dengan demikian maka persoalan tentang resiko itu merupakan buntut dari persoalan tentang keadaan memaksa, suatu kejadian yang tidak disengaja dan tak dapat diduga.
Dalam bab mengenai syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian, telah diterangkan, bahwa apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian adalah batal demi hukum. Dalam hal yang demikian, secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk meletakan suatu perikatan yang mengikat mereka satu sama lain telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain di depan hakim, karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim ini diwajibkan karena jabatannya, menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.
Apabila pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat subyektif sebagaimana sudah kita lihat, maka perjanjian itu bukan batal demi hukum, tetapi dapat diminta pembatalan (Canceling) oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah pihak yang tidak cakap menurut hukum (orang tua atau walinya, ataupun ia sendiri apabila ia sudah menjadi cakap) dan pihak yang memberikan perizinannya atau menyetujui perjanjian itu secara tidak bebas.
Tentang perjanjian yang tidak mengandung sesuatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak. Keadaan tersebut dapat seketika dilihat oleh hakim. Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, teranglah bahwa perjanjian yang demikian itu tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan. Hal yang demikian juga seketika dapat diketahui oleh hakim. Dari sudut keamanan dan ketertiban jelaslah bahwa perjanjian-perjanjian seperti itu harus dicegah.
Tentang perjanjian yang kekurangan syarat-syarat subyektifnya yang menyangkut kepentingan seseorang, yang mungkin tidak mengingini perlindungan hukum tehadap dirinya, misalnya seorang yang oleh undang-undang dipandang sebagai tidak cakap, mungkin sekali sanggup memikul tanggungjawab sepenuhnya terhadap perjanjian yang telah dibuatnya. Atau seorang yang telah memberikan persetujuaan karena khilaf atau tertipu, mungkin sekali segan atau malu meminta perlindungan hukum. Juga adanya kekurangan mengenai syarat subyektif itu tidak begitu saja dapa diketahui oleh hakim, jadi harus diajukan oleh pihak yang berkepentingan, dan apabila diajukan kepada hakim, mungkin sekali disangkal oleh pihak lawan, sehingga memerlukan pembuktian.
Oleh karena itu, dalam hal adanya kekurangan mengenai syarat subyektif, undang-undang menyerahkan kepada pihak yang berkepentingan, apakah ia menghendaki pembatalan perjanjian atau tidak. Jadi perjanjian yang demikian itu, bukannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalan.
Persetujuan kedua belah pihak yang merupakan kesepakatan itu, harus diberikan secara bebas. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perizinan tidak bebas yaitu : Paksaan, Kekhilafan dan Penipuan. Yang dimaksudkan dengan paksaan adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa (psychis), jadi bukan paksaan badan (fisik). Misalnya salah satu pihak karena diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian. Jadi kalau seorang dipegang tanggannya dan tangan itu dipaksa menulis tanda tangan dibawah sepucuk surat perjanjian, itu bukanlah paksaan dalam arti yang dibicarakan disini, yaitu sebagai salah satu alasan untuk meminta pembatalan perjanjian yang telah dibuat itu. Orang yang dipegang tangannya secara paksaan ini tidak memberikan persetujuan (perizinan), tetapi secara tidak bebas, sepertinya seorang yang memberi akan persetujuannya karena ia takut terhadap suatu ancaman, misalnya akan dianiaya atau akan dibuka suatu rahasia kalau ia tidak menyetujui suatu perjanjian. Yang diancamkan itu harus suatu perbuatan yang terlarang. Kalau yang diancamkan itu suatu tindakan yang memang diizinkan oleh undang-undang, misalnya ancaman akan digugat di depan hakim, maka tidak dapat dikatakan tentang suatu paksaan. Adalah dianggap sebagai mungkin, bahwa paksaan itu dilakukan oleh seorang ketiga. Lain halnya dengan penipuan, yang hanya dilakukan oleh pihak lawan.
Kekhilafan atau kekeliruan terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Kekhilafan tersebut harus sedemikian rupa hingga seandainya orang itu tidak khikaf mengenai hal-hal tersebut, ia akan memberikan persetujuan. Kekhilafan juga merupakan alasan bagi orang yang khilaf itu untuk minta pembatalan perjanjian. Adapun kekhilafan itu harus diketahui oleh lawan, atau paling sedikit harus sedemikian rupa sehinga pihak lawan mengetahui bahwa ia berhadapan dengan seorang yang berada dalam kekhilafan. Kalau pihak lawan itu tidak tahu ataupun tidak dapat mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang yang khilaf, maka adalah tidak adil untuk membatalkan perjanjiannya.
Penipuan terjadi, apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Menurut yurisprudensi tak cukuplah kalau orang itu hanya melakukan kebohongan mengenai sesuatu hal saja, paling sedikit harus ada suatu rangkaian kebohongan atau suatu perbuatan yang dinamakan tipu muslihat.
Dengan demikian, maka ketidakcakapan seorang dan ketidakbebasan dalam memberikan perizinan pada suatu perjanjian, memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dan pihak yang tidak bebas dalam memberikan sepakatnya itu untuk meminta pembatalan perjanjian. Dengan sendirinya harus dimengerti bahwa pihak lawan dari orang-orang tersebut tidak boleh meminta pembatalan itu. Hak meminta pembatalan hanya ada pada satu pihak saja, yaitu pihak yang oleh undang-undang diberi perlindungan itu. Meminta pembatalan itu oleh pasal 1454 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dibatasi sampai suatu batas waktu tertentu yaitu lima tahun. Waktu mana mulai berlaku (dalam hal ketidakcakapan suatu pihak) sejak orang ini menjadi cakap menurut hukum. Dalam hal paksaan, sejak hari paksaan itu telah berhenti. Dalam hal kekhilafan atau penipuan itu. Pembatasan waktu tersebut tidak berlaku terhadap pembatalan yang diajukan selaku pembelaan atau tangkisan, yang mana selalu dapat dikemukakan.
Memang ada dua cara untuk meminta pembatalan perjanjian itu. Pertama pihak yang berkepentingan secara aktif sebagai penggugat meminta kepada hakim supaya perjanjian itu dibatalkan. Cara kedua menunggu sampai ia digugat didepan hakim untuk memenuhi perjanjian tersebut. Didepan sidang pengadilan itu, ia sebagai tergugat mengemukakan bahwa perjanjian tersebut telah disetujuinya ketika ia masih belum cakap, ataupun disetujuinya karena ia diancam, atau karena ia khilaf mengenai obyek perjanjian atau karena ia ditipu. Dan didepan sidang pengadilan itu ia memohon kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan.

Sumber :
Pieter Latumenten, Bahan Seminar Pemahaman Perubahan Undang-undang Jabatan Notaris Melalui Pendekatan Ilmu Hukum, Makalah, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Bandung Barat, 29 Januari 2014.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa,Jakarta.
Subekti, Aneka Perjanjian, cetakan kesepuluh, Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer (Pendekatan Kontemporer), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa,Jakarta,

TUJUAN MEMPELAJARI ILMU HUKUM

Sebagai mahasiswa hukum, penting bagi kita untuk mengetahui apa tujuan mempelajari ilmu hukum. Mempelajari ilmu hukum umumnya dilaksanakan di perguruan tinggi yang dimaksudkan sebagai upaya untuk membentuk kepribadian manusia yang mengacu pada nilai-nilai tertentu. Kepribadian diartikan sebagai pola pikir, bersikap, merasa, dan bertindak secara terapdu dalam diri individu.


 Pendidikan bukan sekedar menggumuli fenomena yang tampak dari luar saja, tetapi juga langsung memahami konsep dasarnya kemudian menganalisanya secara nalar.
Pendidikan tinggi hukum harus senantiasa diarahkan pada peningkatan kecerdasan sumber daya manusia yang tidak hanya berguna bagi kepentingan rakyat secara individu, tetapi juga agar mampu mengimplemantasikan ilmunya bagi kepentingan masyarakat. Keberadaan pendidikan tinggi hukum memang memiliki peranan yang lebih dibandingkan dengan subsistem lainnya yang ada di dalam masyarakat.

Salah satu tujuan mempelajari ilmu hukum adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk keberadaan hukum dan segala yang melingkupinya yang begitu luas. Sifat ilmu hukum juga memiliki sifat interisipliner karena digunakannya berbagai disiplin ilmu lain untuk membantu menjelaskan kehadiran hukum di dalam masyarakat.

Menurut John Austin, tugas dan tujuan mempelajari ilmu hukum adalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum moderen. Sekalipun diakui bahwa ada unsur-unsur yang bersifat historis di dalamnya, namun secara sadar unsur-unsur tersebut seringkali luput dari perhatian. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.

Mengetahui dan memahami tujuan mempelajari ilmu hukum paling tidak menanamkan pondasi bagi seseorang yang nantinya berguna dalam merambah dunia hukum yang begitu luas dan beragam.

Untuk menjamin kualitas lulusan pendidikan tinggi hukum yang selain diharapkan menjadi intelektual hukum, tetapi juga mampu mengabdikan ilmunya untuk kebaikan masyarakat menurut menurut Soerjono Soekanto (1982:192), haruslah memiliki 3 aspek sebagai berikut:
Pengetahuan pada bidang hukum maupun pada biang sosial lainnya
Mempunyai keterampilan teoritis, mencakup kemampuan untuk menulis, berdiskusi dan meneliti. Berkemampuan praktis, mencakup kemampuan untuk membentuk hukum kemudian menerapkannya.
Berkepribadian, yaitu memiliki keberanian menyatakan kebenaran dan bersifat jujur.

Demikianlah postingan mengenai tujuan mempelajari ilmu hukum, semoga bermanfaat :)

Hibah (Hukum Persetujuan Khusus)

Hibah ( diatur dalam pasal 1666 KUH Perdata)
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.

Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian :
1. Essensialia   : unsur-unsur pihak yang harus ada.
2. Naturalia      : aturan sudah diatur dalam UU, para pihak boleh memakai atau tidak (contoh dalam kegiatan jual beli).
3. Assidentalia : aturan yang sama sekali belum ada dalam UU, para pihak boleh membuat aturan sendiri. (contoh pembuatan kartu kredit)

Unsur-unsur Hibah (1666) :
1. Perjanjian dibuat sewaktu masih hidup;
2. Cuma-cuma;
3. Tidak dapat ditarik;
4. Membantu.

Hibah ada 2 macam, yaitu :
1. Hibah biasa, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup.
2. Hibah wasiyat, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup, tapi baru berlaku ketika si penghibah meninggal dunia.

Cara menghibahkan (1687) :
- Berdasarkan 1682 dengan akta otentik;
- akta notaris merupakan syarat pokok untuk hibah.

demikianlah materi mengenai hibah dari saya, semoga bermanfaat ;)

HUKUM TATA NEGARA

Pengertian Hukum Tatanegara

Pengertian hukum tata negara - Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum.


Secara konkrit hukum tatanegara di Indonesia, meliputi :

a. Sumber hukum tatanegara

b. Asas hukum tatanegara

c. Sejarah ketatanegaraan

d. Wilayah negara

e. Susunan organisasi negara

f. Pemerintahan daerah

g. Hak dan kewajiban warga negara

h. Hak-hak asasi manusia.

Hukum tatanegara dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah “droit constitusionne”, dalam bahasa Inggris disebut sebagai “constitusional law” sedangkan dalam bahasa Belanda disebut “Staatsrecht”.

Hukum tataegara mempunyai dua macam arti, yaitu :

1. Staatsrechtswetenschap atau Ilmu Hukum Tata Negara

Dalam hal ini hukum tatanegara berfungsi sebagai ilmu yang mempunyai obyek penyelidikan dan metode penyelidikan. Menurut Burkens obyek penyelidikan Ilmu Hukum Tata Negara merupakan ssstem pengambilankeputusan dalam Negara sebagaimana yang tersturktur dalam dalam

hukum (tata) positif,


diantaranya UUD (konstitusi), UU, dan jugaperaturan tata tertib dari berbagailembaga-lembaga negara.

2. Positif staatsrecht atau hukum tata Negara posistif

Hukum tatanegara terdiri dari berbagai sumber yang dapat dikaji . hukum tatanegara positif terdiri dari beberapa sumber hukum :

1. Hak tertulis

2. Hak tidak tertulis

3. Pendapat para pakar hukum

Menurut A.M Donner seorang guru besar Belanda hukum tatanegara merupakan sekumpulan hukum yang mengatur sebuah negara. Ilmu hukum tatanegara merupakan suaru terobosan negara oleh hukum.

Ilmu hukum tatanegara dibedakan menjadi ilmu hukum tatanegara dalam arti sempit dan ilmu hukum tatanegara dalam arti luas.

Ilmu hukum tatanegara dalam arti sempit menyelidiki beberapa hal, dintaranya :

1. Jabatan apa saja yang terdapatdi dalam suatu Negara.

2. Siapa yang mengadakan pemerintahan dalam suatu negara.

3. Bagaimana cara melengkapi pemerintahan suatu negara beserta para dengan pejabat-pejabatnya.

4. Apa saja yang menjadi tugas pejabat negara

5. Apasaja yang menjadi wewenangnya pejabat negara

6. Hubungan antara kekuasaan yang satu dengan yang lain

7. Batas-batas organisasi suat negara beserta tatacara menjalankan tugasnya.

Hukum Tata Negara dalam arti luas dibedakan menjadi dua golongan hukum, yaitu :

1.Hukum tata Negara dalam arti sempit

2. Hukum tata usaha Negara administrasi.

Menurut Van Hollen hukum tatanegara terdiri atas beberapa golongan, yaitu :

1. Hukum pemerintahan (berstuurecht)

2. Hukum peradilan (justitierecht ), yang meliputi Peradilan ketatanegaraan, peradilan pidana, Peradilan perdata dan Peradilan tata usaha.

3. Hukum kepolisian (politierecht)

4. Hukum perundang-undangan (regelaarecht)

Demikianlah sekilas tentang pengertian hukum tata negara, semoga postingan ini bermanfaat :)

Letak atau Kedudukan Filsafat Hukum Didalam Filsafat

Filsafat terdiri dari 2 bagian yaitu filsafat umum dan filsafat khusus.
Filsafat umum, terdiri dari:
1. Ontologi
           Mengkaji tentang segenap yang ada. Segenap yang ada sendiri dibagi menjadi 2 yaitu :
       a. Empirik
       b. Transenden
2. Epistimologi
            Mengkaji cara atau metode untuk mengetahui tentang segenap yang ada.
3. Aksiologi
            Mengkaji tentang nilai atau manfaat dari segenap yang ada.
4. Cosmologi
             Mengkaji tentang alam semesta.
5. Antropologi
             Mengkaji tentang manusia.
6. Metafisika
              Mengkaji tentang hakekat atau esensi dari segenap yang ada.
7. Logika
              Mengkaji tentang cara berfikir yang benar.
8. Etika
              Mengkaji tentang perbuatan yang baik atau buruk.
9. Estetika
              Mengkaji tentang sesuatu yang indah atau jelek.

Filsafat Khusus, terdiri dari:
1. Filsafat Hukum
2. Filsafat Politik
3. Filsafat Ekonomi
4. Filsafat Agama
5. Filsafat Bahasa

Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa kedudukan filsafat hukum dalam filsafat tedapat dalam filsafat khusus.

#materi mata kuliah filsafat hukum

Izin Lingkungan ( Hukum Lingkungan )

Izin Lingkungan
Pengertian Izin lingkungan adalah: izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan
Jenis Perizinan lingkungan:
1. Izin lingkungan: diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
2. Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH): diterbitkan sebagai persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Contoh Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH):
c. penyimpanan sementara limbah B3;
d. pengumpulan limbah B3;
g. penimbunan limbah B3;
i. dumping ke media lingkungan;
j. pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi; dan
k. emisi; dan/atau
l. pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan.
Waktu untuk Mengurus Ijin Lingkungan
1. Semua izin lingkungan diterbitkan sebagai persyaratan bagi usaha dan/atau kegiatan.
2. Izin lingkungan diterbitkan sebelum diterbitkannya izin usaha.
3. Izin lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan.
Seiring berjalannya waktu dan peruluasan usaha, ada hal-hal yang menyebabkan Izin lingkungan wajib diubah apabila:
1. Terjadi Perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.
2. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
3. Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
• Perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
• Penambahan kapasitas produksi;
• Perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
• Perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
• Perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;
• Perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
• Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
• Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
• Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
4. Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau

5. Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.