Wednesday, 28 October 2015

Bahan Kuliah Metode Penelitian Hukum

Bahan Kuliah Metode Penelitian Hukum dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya H. Fahmi Yoesmar AR, SH., MS ..

Materi I    http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-Pendahuluan-1(3).ppt
Materi II   http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-%20Bahan%20II.ppt
Materi III http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-%20Bahan%20III.ppt

Materi tersebut di dapat dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, semoga bermanfaat :)

9 Tokoh Pejuang HAM di Indonesia

Sadar atau tidak, kita hidup di tengah-tengah masyarakat yang sebagian besar masih kurang bisa menghargai hak asasi manusia atau HAM. Padahal HAM ini adalah isu penting yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Percaya deh, kalau masyarakat sadar akan pentingnya HAM dan menjunjung tinggi HAM pasti tidak akan ada kejahatan dan kekejaman di dunia ini. Tapi Indonesia begitu beruntung, karena memiliki tokoh-tokoh dengan
keberanian besar untuk selalu memperjuangkan HAM. Ini dia mereka!




Muchtar Pakpahan



Pria kelahiran Sumatera Utara ini dikenal sebagai pejuang reformasi dan tokoh buruh Indonesia. Profesinya sebagai advokat membuat Muchtar Pakpahan dengan leluasa bisa membantu membela rakyat kecil melalui konsultasi hukum gratis. Pria yang hobi menyanyi ini kemudian dikenal sebagai pembela buruh dan rakyat kecil. Muchtar Pakpahan kemudian  menjadi aktivis perburuhan yang banyak memperjuangkan hak buruh kecil.


Taufik Basari



Taufik Basari memiliki dua gelar dari Universitas Indonesia sebagai sarjana hukum dan sarjaa filsafat. Kini ia dikenal sebagai advokat dan aktivis hak asasi manusia. Pria ini telah mendirikan lembaga bantuan hukum masyarakat sebagai sarana baginya untuk memperjuangkan HAM.


Asmara Nababan



Pria asal Tapanuli Utara ini merupakan mantan sekretaris jenderal komisi nasional hak asasi manusia atau Komnas HAM. Asmara Nababan dikenal sebagai sosok yang berani mengungkapkan kebenaran demi menegakkan keadilan. Kiprahnya selama memperjuangkan HAM patut dijadikan contoh karena beliau selalu konsisten bahkan ketika sakit kanker paru-paru dan akhirnya meninggal dunia.


Munir Said Thalib



Siapa tidak mengenal Munir? Pria yang dibunuh dengan racun arsenik dalam perjalanannya ke Belanda ini merupakan seorang aktivis dan pejuang HAM di Indonesia. Munir berusaha memperjuangkan HAM dengan mendirikan komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan yang sering disebut KontraS.


Abdul Hakim Garuda Nusantara



Abdul Hakim dikenal aktif bekerja di bidang advokasi dan hak asasi manusia. Pria kelahiran Pekalongan ini sempat menjadi ketua Komnas HAM pada periode tahun 2002-2007. Sebelum menjadi ketua Komnas HAM, Abdul hakim dikenal sebagai aktivis organisasi non pemerintah.


Yap Thiam Hien



Yap Thiem Hien adalah tokoh legenda penegakan HAM di Indonesia. Dari namanya bisa ditebak kalau pria ini adalah keturunan Tionghoa. Beliau lahir di Aceh dan mendedikasikan dirinya sebagai pejuang keadilan dan HAM. Beliau wafat pada tahun 1989 dan namanya dijadikan sebagai nama penghargaan yang diberikan kepada mereka yang memperjuangkan HAM.


Ade Rostina Sitompul



Wanita tangguh ini dikenal sebagai pejuang HAM bagi Tapol PKI, pemuda Aceh, Timor Timur, juga Papua selama terjadi serangan militer pada orde baru, Ade Rostina kemudian mendapatkan penghargaan atas perjuangannya. Pada tahun 1995 Ade menerima penghargaan Yam Thiam Hien award dan pada tahun 2009 Ade menerima penghargaan dari pemerintah Timor Leste. Ade kemudian meninggal dunia pada tahun 2011.


Maria Catarina Sumarsih



Wanita yang pemberani ini dikenal sebagai pejuang HAM ketika ia menuntut keadilan atas kematian putranya. Maria juga dikenal aktif melakukan orasi untuk menyuarakan penegakan HAM di Indonesia. Selain itu, Maria juga membantu korban pelanggaran HAM di Indonesia agar selalu kuat dan tidak menyerah dalam memperjuangkan keadilan.


Ignatius Sandyawan Sumardi




Sandyawan merupakan pria kelahiran Sulawesi Selatan yang bekerja sebagai pengajar, biarawan, dan aktif menjadi aktivis. Sandyawan pernah bergabung dalam tim relawan penanganan korban kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996. Pria ini juga turut memperjuangkan HAM dengan mengungkap fakta-fakta kejadian dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998.

sumber : http://www.pizna.com/2014/12/inilah-mereka-9-tokoh-pejuang-ham-di.html

sekian posting mengenai 9 tokoh pejuang HAM di Indonesia, semoga bermanfaat :)

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1


Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).

Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:

Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Organisasi-organisasi hak asasi manusia

1. The Institute for Migrant Rights

2. Better World Links on Human Rights Organizations

3. Amnesty International

4. Anti Slavery

5. ARTICLE 19

6. Justice For The World

7. Freedom House

8. Global Rights: Partners for Justice

9. International Helsinki Federation for Human Rights

10. Forum 18 News Service pelayanan berita kebebasan beragama

11. Citizens Commission on Human Rights - didirikan oleh Gereja Scientology yang 12. kontroversial

13. Memorial

14. The Carter Center

15. Human Rights Watch

16. Human Rights in Russia

17. UN High Commissioner for Human Rights

18. University of Minnesota Human Rights Library

19. International Freedom of Expression eXchange

20. Human Rights Campaign

21. Southern Poverty Law Center

22. Tolerance

23. Yayasan Montagnard

24. Olympic Watch: Hak Asasi Manusia di Tiongkok dan Beijing 2008

25. APRODEH (Peru)

(26. Indonesia)Imparsial.org

Sekian materi mengenai hak asasi manusia (HAM), materi ini bersumber dari wikipedia. semoga bermanfaat :)

Pengertian Penanaman Modal (HUKUM PENANAMAN MODAL)

Pengertian Penanaman Modal
Istilah Penanaman Modal atau Investasi merupakan istilah yang dikenal baik dalam bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan. Istilah investasi merupakan istilah yang populer dalam dunia usaha. Sedangkan istilah penanaman modal lebih banyak digunakan dalam perundang-undangan. Namun pada dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama sehingga keduanya digunakan secara interchangeable.
Istilah investasi berasal dari bahasa latin, yaitu investire (memakai), sedangkan dalam bahasa inggris, disebut dengan invesment. Investasi adalah kegiatan menanamkan modal baik langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari penanaman modal tersebut.
Atas dasar itu dapat dikemukakan beberapa alasan mengapa seseorang harus melakukan investasi, antara lain:
a.       Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang. Ini merupakan hakekat hidup yang senantiasa berupaya bagaimana meningkatkan taraf hidupnya dari waktu ke waktu atau setidaknya berusaha bagaimana mempertahankan tingkat pendapatannya yang ada sekarang agar tidak berkurang di masa yang akan datang;
b.      Dengan melakukan investasi di bidang usaha yang produktif atau dalam pemilikan perusahaan atau objek lain, dapat menghindarkan diri dari kekayaan/harta miliknya tidak merosot nilainya karena inflasi;
c.       Dorongan untuk memanfaatkan fasilitas dan kemudahan ekonomi dari pemerintah. Beberapa negara di dunia ini banyak melakukan kebijakan yang sifatnya mendorong tumbuhnya investasi di masyarakat melalui fasilitas fiskal moneter dan beberapa kemudahan diberikan kepada masyarakat yang melakukan investasi di bidang-bidang usaha tertentu.

Dalam Undang-undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 tidak mengadakan perbedaan antara Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Oleh karena itu, Undang-undang tersebut mengenai kegiatan penanaman modal, baik Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri dan tidak mengadakan pemisahan Undang-undang secara khusus, seperti halnya Undang-undang Penanaman Modal terdahulu yang terdiri dari dua Undang-undang, yaitu Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Materi ini saya kutip dari buku karangan ibu Sri Handayani, SH.,M.Hum dan bapak Iskandar Halim, SH,.M.Hum (keduanya merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya).
Demikianlah materi mengenai pengertian penanaman modal dari saya, semoga bermanfaat :)

Tuesday, 27 October 2015

SOSIOLOGI KRIMINALITAS

Sebagian besar penjelasan mengenai kejahatan yang telah dibahas sejauh ini telah memfokuskan pada karakteristik biologis dan psikologis sebagai penyebab kriminalitas. Jelasnya, teori-teori yang mengikuti meminimasi faktor-faktor ini dan sebagai gantinya mengkonsentrasikan pada pengaruh-pengaruh ekstra seperti lingkungan, kemiskinan dan pengangguran. Sejumlah teori yang menghubungkan kriminalitas dengan faktor-faktor sosial ini memfokuskan pada masalah yang berkaitan dengan vagrancy, pengangguran, kontrol sosial, nilai-nilai kultural dan kemiskinan dan keputusasaan umum.
Cerita mereka membuka kembali cerita berabad-abad yang lalu, tetapi koleksi yang akurat dan penyimpanan data mengenai kriminalitas dan faktor-faktor sosial yang kaitannya masih diperdebatkan yang berasal dari abad ke-19. Konsekuensinya, hanya pada periode ini minat yang akan kita pelajari. Banyak karya awal pada bidang ini dipublikasikan oleh reformis sosial dan politik, seringnya sebagai bagian kecil dari treatises yang jauh lebih besar. Pada abad ini pandangan mereka sesungguhnya mulai dipublikasikan setelah industrialisasi membuat perubahan yang drastis terhadap penyebaran penduduk, perubahan masyarakat dari suatu kultur yang esensial. Satu aspek dari perubahan ini adalah suatu pergeseran dari kecil, masyarakat yang berhubungan dekat, yang tujuannya untuk menumbuhkan produksi untuk mendukung mereka sendiri melalui konsumsi dan penjualan. Perubahan tersebut menghasilkan masyarakat urban yang besar yang memiliki tujuan yang luas dan bermacam-macam. Banyak, baik waktu maupun sejaknya, telah merasakan bahwa gaya hidup yang bermacam-macam membuat perubahan yang berarti pada praktek kriminal, yang menyebabkan masalah baru tidak adanya hukum. Kejahatan pada masyarakat pra-industri lebih menyebar dan oleh karenanya sekarang cenderung terasakan seperti tidak akut, meskipun sebenarnya demikian. Konsentrasi penduduk pada daerah-daerah urban merupakan permulaan masyarakat modern kita dan merupakan awal penjelasan sosiologi kejahatan modern.
  Masalah utama tercipta oleh fakta bahwa sistem kontrol belum benar-benar berubah, meskipun ada masa transisi dari masyarakat agraris ke suatu masyarakat industri. Kontrol lama membuktikan tidak menjadi efektif pada situasi sosial yang baru. Kesulitan dalam membuat kebijakan membuat banyak penulis, termasuk Chadwick (1839) memperdebatkan angkatan kepolisian yang profesional, khususnya pada konurbasi yang lebih besar dan paling cepat seperti Manchester. Migrasi, pertumbuhan populasi, urbanisasi yang cepat dan emergensi tempat tinggal yang besar membuat para komentator abad ke-19 takut akan formasi sub-kelompok yang berbahaya, yang umumnya dirujuk sebagai ‘residuum’ (Lihat Phillips, 1977); Tobias (1972); dan Jones (1982).
  Ukuran masalah adalah kesulitan untuk memastikan kepastian apapun. Ada banyak masalah dengan statistik tersebut. Meskipun demikian, upaya dilakukan untuk memperkirakan ukuran masalah kejahatan dan menjelaskan alasannya. Pada pembahasan awal yang mengandung pembhasan signifikan mengenai kriminalitas dan masyarakat dipublikasikan oleh Frederick Engles pada tahun 1844. Engles, seorang industrialis kelahiran Jerman yang keluarganya separuh memiliki pabrik tekstil di Manchester, menghabiskan masa dewasanya bekerja di Inggris dan, dengan Karl Max, merupakan bapak ideologi komunis. Konsep materialisme dialektital menjadi filosofi komunis. Engles menggunakan sejumlah angka cerita dari statistik resmi Inggris dan Wales untuk memperlihatkan bahwa jumlah yangditangkap karena kejahatan meningkat secara tetap pada sebagian pertama abad tersebut dari 4,605 pada tahun 1805 menjadi 31.309 pada tahun 1842, lipat tujuh meningkat dalam 37 tahun. Sebagaian besar peningkatan ini terjadi pada daerah industri urban yang sedang tumbuh dengan cepat di Utara. Liverpool dan Manchester sendiri menghitung 14% dari total keseluruhan. London, yang penduduk abad pertengahannya mungkin lebih besar dari semua kota utama lainnya, terhitung 13 persen dari total jumlah yang ditangkap. Daerah industri Scotland memperlihatkan trend yang sama. Pada Lanarshire, populasinya berlipat ganda setiap 30 tahun dimana tingkat kriminal berlipat ganda setiap lima setengah tahun (misalnya, hampir enam kali cepatnya).
  Engles (1971) mengungkapkan hal demikian tidak mengejutkan dan tidak menyulitkan untuk dijelaskan. Dia mendokumentasikan perluasan perbedaan kelas dan eksploitasi yang meningkat kelas yang berbeda dengan bourgeoisie, yang memberikan kemakmuran di bawah persaingan bebas. Dalam pandangannya, para pekerja menjadi lebih brutal, tereksploitasi dan demoralisasi; karena mereka kehilangan kontrol nyata mereka atas kehidupannya sendiri, antipati mereka tumbuh. Dia mengkalim bahwa pertumbuhan konflik kelas yang berjalan sangat kuat dan tak dapat dihindarkan, dan sehingga kriminalitas menjadi hasil yang nyata. Dia mengatakan:
  Jika demoralisasi pekerja melewati titik tertentu, maka hal demikian sebagai hal lumrah sehingga dia akan menjadi kriminal-sebagai hal yang tak terhindarkan seperti air yang berubah menjadi uap pada saat titik didih (Engles (1944), dari 1971 terjemah, hal 145).
Dia memprediksikan bahwa konflik kelas ini akan menjadi perang (misalnya, perang sipil) borjuis telah gagal memahami point utamanya. Hal demikian tidak pernah terjadi di Inggris. Meskipun ada banyak konflik industri yang lebih pahit, peningkatan bersenjata lampau melawan negara, Chartist march di Newport pada tahun 1839, telah terjadi sebelum Engles menulis.
  Gagasan konflik sosial sebagai penjelasan kriminalitas akan tetapi merupakan diambil dan diperhalus oleh proponent “Kriminologi Baru” menjadi teori penuh konflik (lihat Bab 15). Engles berpikir jawaban untuk masalah kriminal terletak pada perubahan politik yang ideal, khususnya perusakan sistem eksploitasi. Hal ini akan melibatkan perubahan masyarakat secara keseluruhan, menggantikan struktur ekonomi dan sosialnya. Hingga saat ini, allokasi pusat kesalahan keseluruhan dan solusi dramatik seperti ini pada umumnya tidak biasa di antara para penulis kriminolog British. Bahkan orang-orang yang melihat alasan masyarakat kriminalitas pada umumnya cenderung menganjurkan bahwa hal demikian disebabkan oleh elemen yang lebih spesifik, dan mengusulkan penyembuhan yang lebih terbatas daripada orang-orang diungkap oleh Engles.
  Salah sdatu kriminal yang paling umum pada abad ke-19 adalah vagrancy. Pada jaman itu ia hampir menjadi sinonim dengan istilah “kelas berbahaya”. Vagrancy menyebabkan sebagian besar alarm pada periode 1815-19, akhir tahun 1840-an, akhir tahun 1860-an dan pertengah tahun 1890-an. Vagrancy terlihat sebagai ancaman struktur masyarakat, karena gaya hidup vagrant tidak mendukung etika kerja Protestant, dan dirasakan menjadi perusak atas penghormatan dan agama. Vagran dianggap sebagai pembawa penyakit, dan kriminal yang sering mengorbankan pedagang yang yang dihormati. Terakhir, tetapi yang paling penting, pada distress ekonomi yang akut pada akhir tahun 1830-an dan awal 1840-an, mereka dianggap membentuk bahaya potensial terhadap kestabilan pada saat ketegangan politik. Chadwick Reportes (1839) penuh dengan ketidakadilan vagran. Penting bagi kita untuk mengingat, meskipun sering kehilangan pandangan pada waktu itu, bahwa tidak semua vagran adalah kriminal; sejumlah diantaranya para pekerja mirgan yang mengikuti pekerjaan musiman; atau mereka adalah pelaut yang berpindah karena pekerjaan mereka, atau showmen dan hawkers; atau seperti kasus dengan banyak wanita vagran, mereka telah kehilangan pekerjaan mereka dan berkelana untuk mencari pekerjaan, atau mereka terlalu terlalu miskin untuk mendapat rumah atau terlalu tua untuk bekerja. Meskipun permukaan vagrancy demikian dapat diterima, vagrancy pada umumnya yang pertama kali dicurigai atas kejahatan apapun yang terjadi pada suatu lokasi: mereka diyajini menjadi kelas kriminal dan diperlakukan seperti hal ini.
             Pandangan mengenai vagran ini tetap begitu meskipun faktanya mereka jarang diyakini atas kejahatan yang benar-benar serius—yang sebagian besar peminum dan tidak karuan, meminta-minta, tidur di luar dan mencuri barang-barang seperti baju dan makanan. Karena vagran dipandang sebagai ancaman sosial mereka dikontrol secara ketat, secara garis besar oleh cara-cara Akta Vagrancy tahun 1824dan 1838, yang diberikan interpretasi luas agar dapat mencakup bidang yang luas atas gaya hidup mereka. Vagrant dengan demikian dikontrol di hadapan kejahatan sebenarnya yang telah dikomitkan. Dengan cara ini, British berusaha mengontrol vagrancy yang terlihat turut andil pada masalah kejahatan, daripada mencari jalan keluar atas pemecahan masalah. Pendekatan pragmatis ini mewakili banyak perubahan hukum waktu ini: pemikiran berbobot untuk hal-hak properti yang bertindak atau memperkuat hukum melawan banyak kegiatan si miskin, seperti mengumpulkan kayu bakar, mengumpulkan batu bara, dan menggunakan tanah pastur secara umum. Tujuannya adalah untuk mengontrol orang-orang yang terlihat kemungkinan besar menyebabkan masalah yang sebenarnya, khususnya kesulitan yang dikaitkan dengan kejahatan, sebelum mereka menjadi terlalu sulit.
            Dengan cara demikian, kriminologi British lebih praktis daripada teoritis, dan bahkan ringan di hadapan Lombroso (lihat 6.3), tetapi tentunya setelah dia, is mengadopsi pandangan positivist yang menentukan faktor-faktor tertentu, yang pada umumnya di luar kontrol individu, menentukan perilaku (misalnyabahwa terdapat kendala besar atas operasi keinginan bebas). Memungkinkan secara per bagian karena pendekatan  karya Lombrosso tidak memiliki pengaruh pada kriminologi British karena ia memiliki kontinent. Di Inggris pendekatan pragmatis masih tetap, dan orang-orang dihukum untuk dua hal untuk dirinya sendiri dan barang kolektifnya. Tradisi kriminologi British telah dipelajari dan kadang-kadang menjelaskan status quo daripada mempertanyakannya (untuk kritik mengenai posisi, lihat Bab 15).
            Contoh pendekatan pragmatis ini dapat dilihat di Studi abad pertengahan Henry Mayhew, London. Mayhew (1861-2) cenderung melihat kejahatan sebagai fenomena ekologi, tetapi seseorang yang terikat dengan  kelas kerja yang berbeda dengan masalah sosial. Dia tidak melihat kriminal secara terpisah, kelas berbahaya berbeda dengan kelas bekerja. Cenderung, dia mengenali bahwa banyak orang didorong menjadi miskin: beberapa karena mereka tidak mampu, tetapi berkeinginan untuk bekerja, yang lainnya karena mereka sakit atau sebaliknya tidak memiliki kapasitas. Apapun posisi ini dapat menyebabkan kriminalitas karena kebutuhan. Dalam mengenali faktor-faktor sosial sebagai penyebab kriminalitas, dia tidak menyalahkan struktur sosial dengan cara yang sama seperti Engles. Dia tidak memperdebatkan pemulihan sosial yang dramatis. Dia melihat perubahan sosial yang luas tertentu, seperti gerakan dari dari desa ke kehidupan kota, merupakan penyebab latent kriminalitas yang diperlukan. Dari perspektif ini, tak ada kesalahan yang dapat dilemparkan baik pada kelas property atau pada kriminalnya itu sendiri. Mereka melihat sebagai perbuatan dengan cara yang menetukan yang mengurangi keinginan bebas. Jika kesalahan tidak dilemparkan pada urbanisasi, maka ia akan dijatuhkan pada penyebab lainnya seperti immigrasi. Pada abad pertengahan 19, imigran Irlandia tiba dalam 20 atau bertahuntahun setelah krisis kentang pada tahun 1846 sehingga terlihat sebagai penyebab masalah (lihat Pike (1876).
            Pentingnya pendekatan deterministik cukup dapat ditekankan. Ia prevalent dalam teori sebagian besar kriminolog British dan Amerika hingga tahun 1970, dan dapat ditemukan di banyak teori sekarang. Hal ini dengan jelas diilustrasikan oleh Hermann Manheim bahwa setiap masyarakat memiliki jenis kejahatan dan kriminal yang cocok dengan kultur, moral, sosial, dan kondisi agama serta ekonominya (Manheim (1965), hal 422). Secara mirip, inersia dimana suatu titik dapat menghasilkan dapat didemonstrasikan oleh sikap di belakan Home Office White Paper tahun 1959. Pada paragrap pembukaan, White Paper mencatat bahwa meskipun ada peningkatan standar sosial di Inggris sejak Perang Dunia Kedua, masih tetap tidak ada penurunan kejahatan, yang telah terus meningkat. Ia terus dikatakan bahwa kejahatan tidak berkaitan dengan penyebab kriminalitas ‘deep-seated’ tetapi lebih pada menetapkan fakta-fakta dan cara pemerintah harus menanganinya atau meresponnya. Pengaruhnya, pendekatan ini memilih untuk menerima masalah kejahatan dan hanya mencoba meminimasi pengaruhnya. Gagasan ini bahwa suatu respon dapat dilakukan untuk melakukan kejahatan tanpa memahami ia salah satu yang telah menunjukkan kriminologi British untuk jangka waktu yang lama.


            Meskipun demikian, sejumlah kriminolog telah berupaya memberikan penjelasan kriminalitas secara sosiologis, meskipun dalam fashion determinan yang berkelajutan dan dengan tujuan yang jelas menjaga suatu pendekatan pragmatis terhadap resolusi masalah.

EKOLOGI KEJAHATAN

Dalam konteks ini, ekologi merupakan studi mengenai orang-orang dan institusi dalam kaitannya dengan lingkungan. Sekolah kriminologi ekologi memiliki sejarah yang panjang. Banyak pekerjaannya yang telah dilakukan pada abad lampau mempelajari hubungan antara kriminalitas, kemiskinan dan kepadatan atau tipe penduduk. Studi ini sering menggunakan peta dan bagan untuk menggambarkan distribusi kriminalitas yang kuantitative. Henry Mayhew secara esensial mempelajari ekologi kejahatan di London pada abad pertengahan 19 (Mayhew (1862)). Mungkin karena studi awal ini kekurangan penjelasan teoritis yang jelas untuk distribusi yang mereka temukan, mereka menjadi tertutupi oleh penjelasan secara individu yang lebih banyak.

            Pada abad ke-20 telah ada, dari waktu ke waktu, minat pada teori ekologi, yang mempengaruhi tendensi umum untuk mengikat kriminalitas dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan begitu juga dengan kepdatan kota. Permulaan dari satu period ini diasosiasikan dengan Sekolah Ekologi Manusia Chicago (juga dirujuk sebagai Sekolah Chicago). Sekolah ini memiliki akarnya di departemen sosiologi pada universitas Chicago, dan yang paling berpengatruh pada tahun 1920-an dan tahun 1930-an. Chicago tumbuh dari kota dengan 10.000 penghuni pada tahun 1860 menjadi sebuah kota besar dengan penduduk lebih dari 2 juta jiwa pada tahun 1910. Sebagian besar peningkatan adalah karena imigran, banyak yang berasal dari Eropa. Oleh karena itu, kota ini menjadi kota yang penuh buah bagi pekerjaan sosiologi dan Sekolah Chicago yang mempelajari setiap aspek kehidupan. Semua informasi dicatat dalam catatan rinci, dan digunakan untuk menguji dan memformulasikan teori-teori sosiologi. Banyak pelerjaan ini merupakan kriminologi, tetapi sebelum kembali ke aspek-aspek tersebut, adalah penting untuk menetapkan adegan dengan memperkenalkan sejumlah gagasan-gagasan dasar sosiologi dimana banyak penjelasan kejahatan itu didasarkan.
            Sekolah Chicago merupakan anak otak Robert Park, yang melihat kota bukan sebagai seperangkat bangunan, tetapi sebagai lingkungan ekologi yang hidup atau sebagai sejenis organisme sosial. Dengan cara ini, dia mengartikan bahwa mereka cenderung berinteraksi  secara keseluruhan. Sebagai komunitas ekologi, terdapat daerah dimana penduduknya bertipe khusus atau dengan tipe-tipe: rasial atau masyarakat etnik; masyarakat imigran; income yang serupa dan pengelompokan pekerjaan, dan sebagainya. Di dalam setiap komunitas terdapat hubungan simbiotik: tukang sayur memerlukan pelanggan dan begitu sebaliknya, sedangkan penduduk dengan daerah geografis yang berbeda memerlukan satu sama lainnya untuk melakukan penawaran dan permintaan pekerjaan dan sebagainya. Ada bentuk fisik kota khusus yang penting bagi para penghuninya, yang paling menonjol adalah Lake Michigan. Kota tersebut terlihat sebagai organisme yang saling menumbuhkan yang membuat orang-orang bergerak di dalamnya (Park (1952)).
            Anggota Sekolah Chicago yang lain, Burgess, mengelaborasikan pada model inin. Dia melihat kota sebagai suatu organisme yang tumbuh besar dari pusat suatu lingkaran konsentrik secara berseri. Daerah centralnya dia namakan Zone I atau ‘Loop’. Ia mewadahi daerah business dengan bank-bank utama, departemen store yang besar, toko-toko mahal, dan bangunan administrasi kota utama. Ini merupakan daerah dimana hanya sedikit orang tinggal. Zone II adalah apa yang Burgessmenyebut zona transisional. Zone ini merupakan bagian kota yang paling tua dan merupakan perumahan luas, tetapi perumahannya sudah tua dan tidak mungkin untuk direnovasi dan pasti akan diambil alih atau dirubuhkan untuk bisnis, yang pada gilirannya akan merubah karakter daerah tersebut. Perumahan paling jelek di kota ini terdapat di sektor ini, banyak rumah yang disekat-sekat menjadi kamar agar dapat disewakan. Tempat ini menjadi daerah ghetto kota dan warga paling miskin tinggal di sana. Sangat sering, penghuni ghetto yang paling miskin merupakan imigran terbaru. Zona III terdiri rumah-rumah para pekerja, rumah orang yang berskill atau semi-skill. Banayk dari para penghuninya ini berasalah dari Zona II tetapi sejak mengalami kemajuan menjadi perumahan yang sedikit lebih baik dari Zona III; ini merupakan tempat berikutnya dimana para imigran yang sukses akan selesai. Zona IV memiliki rumah yang lebih menarik dan mahal, dan Zona V merupakan zona komuter atau suburbia. Di Chicago setiap zona dikalkulasi pada saat itu agar mendekati 2 miles keluasannya (Burgess (1928)).

            Jelasnya, tidak ada kota yang dapat dikategorikan secara persis dengan cara seperti ini. Selalu ada kantong-kantong perumahan yang kurang menarik di dekat area industri dan stasiun kereta api, tetapi Burgess mengklaim bahwa pola umum tersebut sangat jelas. Tak ada dari pola ini yang secara langsung bekerja dengan kriminilogi, tetapi ia meletakkan dasar-dasar untuk teori kriminologi.

KEJAHATAN DALAM PRESPEKTIF SOSIOLOGI

Sosiolog berpendapat bahwa kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan proses-proses sosial yang sama, yang menghasilkan perilaku-perilaku sosial lainnya. Analisis terhadap kondisi dan proses-proses tersebut menghasilkan dua kesimpulan, yaitu pertama terdapat hubungan antara variasi angka kejahatan dengan variasi organisasi-organisasi sosial dimana kejahatan tersebut terjadi. Tinggi rendahnya angka kejahatan berhubungan erat dengan bentuk-bentuk dan organisasi-organisasi sosial di mana kejahatan tersebut terjadi. Maka, angka-angka kejahatan masyarakat, golongan-golongan masyarakat dan kelompok-kelompok sosial mempunyai hubungan dengan kondisi-kondisi dan proses-proses. Misalnya, gerakan sosial, persaingan serta pertentangan kebudayaan, ideologi politik, agama, ekonomi dan seterusnya.
Kedua, para sosiolog berusaha untuk menentukan proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Analisis ini bersifat sosial psikologis. Beberapa orang ahli menekankan pada beberapa bentuk proses seperti imitasi, pelaksana peranan sosial, asosiasi diferensial, kompensasi, identifikasi, konsepsi diri pribadi (selfconception) dan kekecewaan yang agresif sebagai proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Sehubungan dengan pendekatan sosiologis tersebut diatas, dapat dikemukakan teori-teori sosiologis tentang prilaku jahat. Salah satu diantara sekian teori-teori tersebut adalah dari E.H. Sutherland yang mengatakan bahwa seseorang berperilaku jahat dengan cara yang sama dengan perilaku yang tidak jahat. Artinya, perilaku jahat dipelajari dalam interaksi dengan orang-orang lain, dan orang tersebut mendapatkan perilaku jahat sebagai hasil interaksi yang dilakukannya dengan orang-orang berperilaku dengan kecenderungan melawan norma-norma hukum yang ada. Sutherland menyebunya sebagai proses proses asosiasi yang diferensial (differential association), karena apa yang dipelajari dalam proses tersebut sebagai akibat interaksi dengan pola-pola perilaku yang jahat, berbeda dengan apa yang dipelajari dalam proses interaksi dengan pola-pola perilaku yang tidak suka pada kejahatan. Apabila seseorang menjadi jahat, maka hal itu disebabkan orang tadi mengadakan kontak dengan pola-pola perilaku jahat dan juga karena dia mengasingkan diri terhadap pola-pola perilaku yang tidak menyukai kejahatan tersebut.
Selanjutnya diakatakan bahwa bagian pokok dari pola-pola perilaku jahat tadi dipelajari dalam kelompok-kelompok kecil yang bersifat intim. Alat-alat komuniksai seperti buku, surat kabar, film, televisi, radio memberikan pengaruh-pengaruh tertentu yaitu dalam memberikan sugesti kepada orang perorangan untuk menerima atau menolak pola-pola perilaku jahat.
Sutherland (Principles of Criminology. 1960), berpendapat bahwa kelakuan yang bersifat jahat(Criminal behavior) adalah kelakuan yang melanggar Undang-Undang/hukum pidana. Bagaimanapun im-moril nya atau tidak patutnya suatu perbuatan, ia bukan kejahatan kecuali bila dilarang oleh Undang-Undang/hukum pidana.
Sutherland (1960) mencoba pula untuk memberikan defenisi dalam istilah/arti sosial (dan bukan dalam arti hukum) mengenai kejahatan. Kejahatan dalam arti ini mengandung 3 unsur :
1.      Adanya suatu nilai (value) yang diterima oleh suatu kelompok atau sebagian dari kelompok yang secara politis penting.
2.      Adanya isolasi atau adanya culture conflict pada bagian lain dari kelompok ini, sehingga anggota-anggotanyatidak atau kurang menerima nilai (value) tersebut sehingga dapat membahayakannya.
3.      Adanya suatu paksaan dari golongan yang menerima nilai tersebut terhadap golongan yang tidak menerima nilai tersebut.
Sutherland menekankan bahwa ciri pokok dari kejahatan adalah prilaku yang dilarang oleh negara karena merupakan perbuatan yang merugikan negara dan terhadap perbuatan itu negara bereaksi dengan hukuman sebagai upaya pamungkas. Dalam pengertian yuridis membatasi kejahatan sebagai perbuatan yang telah ditetapkan oleh negara sebagai kejahatan dalam hukum pidananya dan diancam dengan suatu sanksi.
Dari sudut pandang masyarakat (a crime from the social point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini memandang kejahatan sebagai setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat.
Secara sosiologis kejahatan merupakan suatu prilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat. Walaupun masyarakat memiliki berbagai macam perilaku yang berbeda-beda, akan tetapi ada di dalamnya bagian-bagian tertentu yang memiliki pola yang sama. Keadaan ini dimungkinkan oleh karena adanya sistem kaedah dalam masyarakat.
Gejala yang dinamakan kejahatan pada dasarnya terjadi di dalam proses dimana ada interaksi sosial antara bagian-bagian dalam masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perumusan tentang kejahatan dengan pihak-pihak mana yang memang melakukan kejahatan.
Adapun unsur-unsur pokok untuk menyebut sesuatu perbuatan kejahatan, yaitu:
1.      Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian (harm)
2.      Kerugian yang ada tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3.      Harus ada perbuatan (Criminal act)
4.      Harus ada maksud jahat (Criminal intent = mens rea)
5.      Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat.
6.      Harus ada perbauran antara kerugian yang telah diatur di dalam KUHP dengan perbuatan.
7.      Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.


Dari ketujuh unsur pokok tersebut, ada 3 unsur terpenting, yakni kerugian, maksud jahat, dan perbuatan.